Menteri Nusron Wahid Akan Batalkan Sertifikat HGB Pagar Laut di Pesisir Sidoarjo
Menteri Agraria dan Kepala BPN Nusron Wahid akan membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut di Kelurahan Segorotambak, Sidoarjo.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut di Kelurahan Segorotambak, Kecamatan Sedati. Sidoarjo, Jawa Timur.
Nusron menyebut ada tiga HGB pagar laut di Sidoarjo.
Rinciannya yakni HGB atas nama PT Surya Inti Permata luasnya 285,1652 hektar. Kedua, PT Semeru Cemerlang luasnya 152,3655 hektar. Ketiga, PT Surya Inti Permata luasnya 219,3178 hektar.
"Nomor 1 dan 2 ini dulunya tambak. Kemudian peta sekarang jadi begini. Ini akan kami hapus, akan kami batalkan karena itu masuk kategori tanah musnah," kata Nusron saat rapat kerja bersama Komisi II di Gedung DPR RI, Kamis (30/1/2025).
Nusron menyebut tanpa dibatalkan, HGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang juga akan habis tahun 2026.
"HGB diberikan Februari tahun 1996. pas 30 tahunnya itu tahun depan. Tapi kalau menggunakan fakta materilnya masuk kategori tanah musnah sudah bisa dibatalkan," kata dia.
Baca juga: Warga Kohod Geram, Kades Arsin Catut Nama Tanpa Izin untuk Penerbitan HGB Pesisir Tangerang
Sementara untuk pagar laut milik PT Surya Inti Permata luasnya masih ada tanahnya. "Yang 3 masih ada tanahnya. Memang tambak dulunya," pungkasnya.
| Bahlil dan Nusron Wahid Kompak Bantah Isu Munaslub Golkar |
|
|---|
| Cak Imin Candai Nusron Wahid yang Kini Dekat dengan Habaib: Pak Prabowo Saja Ragu |
|
|---|
| Menteri Nusron: 48 Persen dari 55,9 Juta Hektare Lahan Bersertifikat di RI Dikuasai 60 Keluarga |
|
|---|
| Menteri Nusron Wahid Koordinasi dengan KKP Lakukan Sertifikasi Pulau Kecil Terluar |
|
|---|
| Mahfud MD Kecewa Kasus Pagar Laut Melempem, Padahal Perintah Prabowo Jelas |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.