Rabu, 20 Agustus 2025

Nusron Wahid: Rumah Cluster di Setia Mekar Bekasi Sertifikatnya Sah di Mata BPN

Rumah cluster milik warga yang jadi korban penggusuran paksa di pemukiman Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi status sertifikatnya tetap sah.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
RUMAH DIGUSUR PAKSA - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meninjau Cluster Setia Mekar II, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Nusron menyatakan, objek yang digusur berada di luar objek yang disengketakan, Jumat (7/2/2025). Ia memastikan rumah yang digusur berada di luar objek sengketa. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, lima rumah di Cluster Setia Mekar II di  Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang jadi korban penggusuran paksa, status sertifikatnya tetap sah di mata BPN.

Nusron lantas membeberkan dasar hukum kenapa sertifikat tersebut masih sah meski sudah ada putusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung.

"Ini sertifikat nya bapak-bapak lima orang yang ada di sini yang dieksekusi, ini di mata BPN masih sah meskipun sudah ada keputusan MA, kenapa sah? Karena di dalam putusan MA tersebut pengadilan dan MA tersebut tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini," kata Nusron saat ditemui awak media di lokasi penggusuran, Jumat (7/2/2025).

Nusron menegaskan, dalam putusan MA tidak ada penetapan yang memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikat tersebut.

Sejatinya, Mimi Jamilah yang merupakan penggugat keabsahan dari sertifikat tersebut meminta kepada MA untuk membatalkan penetapan lima sertifikat yang dimaksud.

"Harusnya bagaimana? harusnya ibu Mimi Jamilah kalau memang menang dalam perkara ini kadang-kadang gak membaca putusan pengadilan, harusnya kalau menang, langkah pertama harusnya datang kepada pengadilan, 'pak saya minta akibat keputusan ini minta ada penetapan, minta supaya BPN perintah dari pengadilan supaya BPN diperintah untuk membatalkan'," kata Nusron.

Adapun amar putusan yang dijatuhkan oleh MA kata Nusron, hanya menyatakan kalau sertifikat yang bernomor 704, 705, 706, 707 tidak memiliki kekuatan hukum.

Sementara, pembatalan terhadap terbitnya sertifikat tidak diatur dalam amat putusan tersebut.

"Kan dalam amar keputusan itu mengatakan bahwa AJB tahun 82 itu tidak sah tidak punya kekuatan hukum kemudian produk turunannya M704 705 706 707 mengatakan tidak punya kekuatan hukum, hanya itu, tidak ada perintah untuk dibatalkan," kata Nusron.

Baca juga: Menteri Nusron Tinjau Perumahan Cluster Tambun yang Digusur Paksa, Begini Duduk Perkaranya

"BPN kan nggak bisa menafsirkan sendiri wong BPN ini bukan ahli tafsir kalau gak diperintah ya ga bisa."

"BPN bukan ahli tafsir UU, dia ini pelaksana, nanti kalau tidak diperintah dieksekusi dibatalkan kalau ga ada perintah pengadilan salah nanti dikira korupsi merugikan orang," sambungnya.

PENGGUSURAN RUMAH - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat meninjau langsung polemik penggusuran lima rumah di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025). Nusron menjelaskan duduk perkara dari polemik ini.
PENGGUSURAN RUMAH - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat meninjau langsung polemik penggusuran lima rumah di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025). Nusron menjelaskan duduk perkara dari polemik ini. (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Seharusnya, Mimi Jamilah selaku penggugat dalam polemik ini lebih cermat dalam memahami amar putusan.

Dia menyarankan, apabila memang sertifikat itu dinilai harus dibatalkan, seharusnya ada ketetapan pengadilan yang meminta BPN sebagai pemberi hak dikeluarkannya sertifikat untuk mengeluarkan pembatalan.

Baca juga: Nusron Wahid Soal Penggusuran Rumah di Bekasi: Setelah Dicek, Itu Berada di Luar Objek Sengketa

"Seharusnya ibu Mimi Jamilah harusnya pertama datang ke pengadilan pak ini dari keputusan pengadilan kami minta ada penetapan pengadilan untuk memerintahkan kepada BPN membatalkan sertifikat itu, oke," kata dia.

Setelah itu, baru bisa dilakukan pengukuran luas bidang tanah yang harus digusur sebelum melakukan eksekusi.

Jangan sampai kata dia, eksekusi dilakukan tanpa adanya sistem pengukuran terlebih dahulu oleh pihak BPN.

"Kemudian setelah itu kalau sudah diukur dan mau dieksekusi pengadilan negeri kirim surat tembusan kepada BPN pemberitahuan lah minimal supaya kami tahu," tutur dia.

Pasalnya kata Nusron, dirinya mendapati fakta ternyata rumah yang terkena penggusuran di pemukiman Setia Mekar tersebut berada di luar dari objek yang disengketakan.

"Setelah kami cek yang disengketakan tuh ini, ternyata setelah kami cek 5 lokasi tanah ini rumah ini tadi setelah kami cek ternyata di luar peta daripada objek yang disengketakan, di (sertifikat) 706 tadi di luar itu, ternyata," kata Nusron.

Selanjutnya, Nusron menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II dan para pihak terkait.

Dirinya menyatakan, pemanggilan tersebut untuk melakukan mediasi sebagai upaya agar rumah yang sudah digusur bisa diganti.

"Nah karena itu bagaimana? Kami akan selanjutnya kami akan koordinasi dengan pengadilan negeri Cikarang kemudian kami akan panggil mediasi pihak-pihak yang bersengketa Mimi Jamilah kita panggil keluarga Kayat kita panggil untuk apa? Pertama mengganti, kami akan berusaha untuk memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," kata dia.

Penggantian bangunan yang tergusur itu perlu diperjuangkan kata Nusron, lantaran para warga yang rumahnya tergusur merupakan korban dalam polemik ini.

Sementara itu, pembelian rumah yang dilakukan oleh warga yang setidaknya melibatkan lima rumah tersebut menempuh cara yang sah.

Dirinya lantas menyatakan kalau para warga yang terkena gusur akibat polemik sengketa tanah ini merupakan korban.

"Beliau ini kalaupun berkonflik adalah korban, beliau gak terlibat di situ semua harusnya kalau mau eksekusi pun harus menggunakan prinsip kemanusiaan tidak dengan prinsip tidak kemanusiaan main gusur gitu aja, kan itu ada orangnya ,harusnya dia urus dulu diganti dulu ke hakiman dan sebagainya," tandas dia.

 

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan