Selasa, 12 Mei 2026

Kaleidoskop 2025

Ide Rumah Subsidi Mini: Panen Kritik, Berujung Permintaan Maaf

Inti gagasan ini adalah mengecilkan ukuran luas rumah subsdi melalui mengurangi batasan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Tayang:
dok. Kompas/Aisyah Sekar Ayu
SUPER MUNGIL - Contoh rumah subsidi mini dengan luas hanya 14 meter persegi yang diusulkan Lippo Group. 
Ringkasan Berita:
  • Ide Menteri Perumahan Maruarar Sirat membuat regulasi penyediaan rumah subsidi mini untuk mengatasi backlog perumahan di Indonesia memicu kontroversi.
  • Inti gagasan ini adalah mengecilkan ukuran luas rumah subsdi melalui mengurangi batasan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
  • Minimal luas tanah dari 60 meter persegi direncanakan berkurang menjadi 25 meter persegi. Sementara itu, minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ide Menteri Perumahan Maruarar Sirat membuat regulasi penyediaan rumah subsidi mini untuk mengatasi backlog perumahan di Indonesia memicu kontroversi.

Inti gagasan ini adalah mengecilkan ukuran luas rumah subsdi melalui mengurangi batasan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Draf regulasi ini sudah dibuat dan beredar berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Jika dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang.

Minimal luas tanah dari 60 meter persegi direncanakan berkurang menjadi 25 meter persegi. Sementara itu, minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.

Lippo Group, salah satu perusahaan ternama di bidang properti, telah merancang sendiri desain rumah dengan minimal luas yang telah disesuaikan. Maruarar sendiri juga sudah meninjau desain ini.

Ada 2 tipe rumah yang telah dibangun mock up-nya oleh Lippo Group yang dipamerkan di lobi kantor Nobu Bank, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.

  • Tipe 1 Kamar Tidur dengan Luas Tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter) dan Luas Bangunan 14 meter persegi.
  • Tipe 2 Kamar tidur dengan Luas Tanah 26,3 meter persegi (2,6 x 10,1 meter) Luas Bangunan 23,4 meter persegi.

Maruarar mengatakan, munculnya draft peraturan yang memperkecil luas lahan dan luas lantai rumah tapak bertujuan untuk memfasilitasi kebutuhan hunian tapak di perkotaan di lahan yang makin terbatas.

Menurutnya, prinsip penyusunan draft peraturan tersebut untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan dengan lahan yang makin terbatas.

"Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah," katanya kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: BP Tapera: Penyaluran Rumah Subsidi Sudah Mencapai 213.630 Unit dari Target 350 Ribu

Ke depan, Maruarar berharap pengembang ke depan membangun rumah subsidi terlebih dulu dan tidak hanya menjual gambar ke calon konsumen.

"Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamplet. Risikonya ada di pengembang karena mereka harus bangun rumahnya dulu," katanya.

"Tujuan saya (menyusun draft peraturan) sangat baik. Supaya makin banyak (masyarakat) yang bisa mendapat manfaat. Kira-kira ada nggak ruginya buat konsumen atau malah nggak ada. Kan dia yang pilih rumahnya. Saya optimis kok peraturan ini sangat baik" kata Maruarar.

Baca juga: Pemerintah Naikkan Kuota Rumah Subsidi untuk Nakes Jadi 35 Ribu Unit

Menurutnya, luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu luas sangat sesuai dengan kebutuhan dan lahan yang semakin terbatas.

Dengan desain yang baik, rumah subsidi di lahan terbatas bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan konsumen.

Berdasarkan hasil kunjungannya ke lapangan, ternyata banyak konsumen yang membeli rumah subsidi ini masih single atau yang baru menikah.

Selain itu desain rumah subsidi selama ini tidak banyak berubah sehingga tidak banyak pilihan bagi konsumen apalagi di kawasan perkotaan harga lahan semakin mahal.

"Sekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat nggak? Soalnya tanahnya kan mahal. Masa kita kalah dari masalah?"

"Kalau tanahnya mahal, selama ini ruang bisa dibangun tingkat jadi kita jangan mau kalah dari masalah? Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti  tunggu kejutannya. Saya akan expose desain-desain rumah yang bagus," katanya.

Dikritik Warganet

Rencana tersebut mendapatkan kritik dari warganet. Mereka langsung menghujani salah satu unggahan akun Instagram resmi Kementerian PKP dengan berbagai pernyataan.

Kala itu, pada 13 Juni 2025 pukul 07.20 WIB, unggahan tersebut mendapatkan 538 komentar dan dibagikan sebanyak 2.458 kali.

Dalam unggahan tersebut, ada akun @ayyp*** menyamakan desain rumah subsidi ini seperti kandang hamster. "Pejabat dapet rumah dinas pada bagus", giliran buat rakyat kayak kandang hamster. minimal mikir, emosi gue liatnya," tulis komentar akun tersebut.

Ada juga akun @adineg*** yang menilai desain rumah subsidi ini tidak manusiawi. "Tidak bermanfaat, desain tidak manusiawi. Bikin hanya untuk cuan cuan dan cuan. Unit kaya gini berjumlah 3 juta unit? Siapa yang mau beli?" tulis komentar akun tersebut.

Beberapa akun ada juga yang menyarankan agar para pejabat tinggal dulu di rumah tersebut.

"Utk rumah dinas pejabat aja deh lebih cocok karna jabatan akn plg lama 5thn jdi gk perlu rumah tapak besar2 karna kdg kan pejabat2 jga jauh dari anak dan istri pas lah itu hidup sendiri dan fokus bekerja," tulis akun @ventri***.

"bapak mau pak tinggal di situ dgn keluarga sendiri? gpp pak pertanyaan ke diri sendiri dulu aja sih," tulis akun @uca***.

"Silahkan bapak/ibu yg menyetujui kebijakan ini untuk menempati rumah ini dulu selama 1 bulan. jika dirasa nyaman baru diperjualbelikan untuk masyarakat," tulis akun @dm_***.

Menteri dan Wamen Beda Suara

Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah memiliki pandangan yang berbeda dari Maruarar terkait dengan rencana pengurangan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Fahri secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana Maruarar terkait dengan rumah subsidi mini.

Menurut Fahri, rencana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

UU Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 22 Nomor 3 menyebutkan  luas lantai minimal 36 meter persegi.

Ketika ditanya apakah Fahri sebenaranya sudah berkoordinasi dengan Maruarar terkait dengan rencana pengurangan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi ini, ia meminta agar ditanyakan langsung ke Menteri PKP.

"Itu (pengurangan minimal luas rumah subsidi) enggak boleh karena itu bertentangan dengan konsep Undang-Undang 1 nomor 11 tentang luas rumah."

"Kalau orang mau bangun (dengan luas yang kecil) dan jual silakan, tetapi itu tidak termasuk program pemerintah," kata Fahri ketika ditemui di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Saran Pengembang

Saat itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Deddy Indrasetiawan menilai rumah dengan luas bangunan 18 meter persegi lebih cocok dibangun di kota-kota penyangga, bukan di pusat kota.

Menurut Deddy, rumah subsidi dengan ukuran sekecil itu tidak cocok dibangun di pusat kota, tetapi lebih baik di kota penyangga.

Ia memandang rumah subsidi dengan luas seperti itu bisa dibangun di kota metropolitan yang jumlah penduduknya rata-rata 1 juta, bukan kota megapolitan yang di atas 5 juta.

"Rata-rata 1 juta (penduduk di kota) metropolitan itu penyanggah ibu kota kan," kata Deddy kepada wartawan di kantor DPP APERSI, Otista Raya, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2025).

Jika rumah berukuran 18 meter persegi tetap ingin dibangun di pusat kota, maka skemanya dinilai bukan berupa rumah subsidi, melainkan rumah komersial.

Lalu, jika rumah berukuran 18 meter persegi tetap ingin dibangun di pusat kota, lebih cocok diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT), bukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Harga rumah untuk segmen MBT ini diperkirakan di bawah Rp 500 juta, dengan catatan tanahnya merupakan aset milik pemerintah.

Dalam skema tersebut, pemerintah dapat bekerja sama dengan pengembang untuk urusan tanahnya.

Sementara itu, masyarakat bisa memperoleh rumah tersebut melalui sistem hak pakai dengan masa berlaku antara 60 hingga 90 tahun.

Konsep tersebut, kata Deddy, sudah diterapkan oleh salah satu apartemen di Jakarta. Ia pun melihat peluang agar hal serupa bisa diterapkan untuk rumah tapak.

"Nah, itu bisa jadi satu terobosan kalau anak milenial atau masyarakat memang ingin punya rumah di tengah kota. Kan ramai sekarang (tanah di) tengah kota ini mahal," ujar Deddy.

Rencana Batal

Maruarar akhirnya membatalkan rencana penggodokan peraturan rumah subsidi mini ini.

Ia menyampaikan permohonan maaf di hadapan DPR dan publik setelah gagasannya soal rumah subsidi berukuran sangat kecil menuai kritik tajam. 

Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (10/7/2025), Maruarar secara terbuka mengakui kekeliruannya dan mencabut usulan kontroversial itu.

"Saya menyampaikan permohonan maaf, saya punya ide dan mungkin kurang tepat. Tujuannya mungkin cukup baik, tapi saya juga masih belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi," ujar Maruarar dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Gagasan rumah subsidi ukuran 14–24 meter persegi sempat diperkenalkan sebagai solusi keterjangkauan rumah bagi anak muda di kota besar. 

Namun, publik menilai konsep tersebut justru tidak manusiawi dan jauh dari standar hunian layak. Dia menjelaskan, idenya muncul dari kenyataan bahwa harga tanah di kota-kota besar, terutama Jakarta, sudah terlalu tinggi. 

Maka, satu-satunya cara yang ia lihat mungkin saat itu adalah mengecilkan ukuran rumah agar tetap terjangkau oleh kaum muda yang ingin tinggal dekat pusat kota.

"Tujuannya sebenarnya sederhana karena kami mendengar banyak anak muda ingin sekali tinggal di kota, tapi kalau tanahnya mahal, mungkin harus diperkecil," terangnya.

Namun, reaksi publik dan kritik tajam dari anggota legislatif membuatnya mempertimbangkan ulang pendekatan tersebut. 

Sebab, konsep rumah 14 meter persegi dinilai tidak sejalan dengan standar hunian layak, bahkan dianggap mencederai martabat warga berpenghasilan rendah.

Ia pun berbesar hati menarik kembali gagasannya.

"Saya sudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V. Maka saya sampaikan secara terbuka, menyampaikan permohonan maaf dan saya cabut ide itu. Ya, terima kasih," kata Maruarar disambut apresiasi dari beberapa anggota DPR. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved