Warisan Pangeran Panjunan dengan 17 Tiang Penyangga
MASJID Merah Panjunan berada di wilayah Kampung Panjunan, Kelurahan Panjunan,
Editor:
Hendra Gunawan
Namun, berdasarkan tulisan yang terpampang sebelum pintu masuk, bangunan tempat ibadah umat Islam ini kira-kira dibangun pada 1480.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001, Masjid Merah ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Beberapa literatur menyebutkan bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Jawa Barat memugar atap sirap masjid ini pada 2001-2002.
Semula masjid ini dikelola oleh pihak Kesultanan Kasepuhan, tetapi selanjutnya diserahkan kepada DKM Panjunan. Di sebelah kanan masjid ada bangunan baru yang terdiri atas kamar mandi, tempat wudu, dan tempat bersuci lainnya.
Menurut Nasiruddin, Masjid Merah, selain untuk beribadah, awalnya tempat berbagi ilmu atau sharing Wali Songo atau antara Wali Songo, terutama Sunan Gunung Jati, dengan Pangeran Panjunan. Pangeran Panjunan, kata Ahmad, merupakan pembuat gerabah. Keturunan Pangeran Panjunan sempat mempertahankan tradisi pembuatan gerabah untuk waktu yang lama, tapi lambat laun tradisi itu terkikis.
"Sekarang, (tradisi pembuatan gerabah atau keramik) hilang sama sekali," kata Ahmad.
Masjid Merah termasuk bangunan ukuran kecil dengan jarak antara lantai dan atap yang rendah seperti rumah-rumah tua di Jawa. Menurut Ahmad, masjid ini ramai dikunjungi orang selama bulan Ramadan, terutama ketika tarawih. (*)