Jumat, 15 Agustus 2025

Idul Fitri 2020

Umat Muslim Diimbau Menyegerakan Bayar Zakat Fitrah Saat Pandemi Covid-19, Berikut Panduannya

Saat ini dunia masih dilanda pandemi covid-19 ini, Kemenag mengimbau agar umat muslim menyegerakan pembayaran zakat fitrah. Bagaimana caranya?

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (BAZ) DKM Al-Husna di Masjid Al-Husna, Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2019). Menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 H, umat Islam yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai sarana pembersih jiwa dan harta bendanya, sekaligus sebagai penyempurna ibadah puasa selama Ramadan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Membayar zakat termasuk dalam rukun Islam yang ke empat.

Dalam bulan Ramadan, untuk semua umat muslim wajib membayar zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri.

Baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam pun wajib mengeluarkannya.

Hal tersebut karena zakat fitrah menjadi bagian ibadah yang menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Kewajiban zakat fitrah kepada setiap muslim ini, sesuai dengan hadis Rasulullah SAW.

Hal tersebut berdasarkan hadist Ibnu Umar bahwasanya, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin.” (HR. Bukhari-Muslim).

Kemudian bagaimana dengan niat bayar zakat fitrah?

Berikut ini penjelasan Khasan Ubaidillah SPdI MPdI, Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Institut Agama Islam Negeri IAIN Surakarta.

Kata niat sendiri berarti itikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan.

Meskipun itikad letaknya dalam hati, namun melafalkan niat secara lisan dapat menegaskan lagi keseriusan seseorang untuk melaksanakan sebuah ibadah.

Ada beragam cara untuk niat melakanakan zakat fitrah sesuai dengan konteks yang dilaksanakan.

a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

b. Niat zakat fitrah untuk istri

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan