Jumat, 12 September 2025

Ramadan 2020

Bagaimana Hukumnya Bila Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Bagaimana jika seseorang lupa membayar zakat ketika ia terlalu sibuk? Simak penjelasannya.

WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Warga sedang membayar zakat dengan Dreve Thru di Mesjid Agung Al-Azhar, kebayoran Baru, Jakarta, Selatan, rabu(20/5/2020). 

Simak cara membayar zakat fitrah online di baznaz.go.id:

1. Buka situs baznaz.go.id/bayarzakat. Klik di sini.

2. Pada bagian Pilih Jenis Dana, pilih menu Zakat.

3. Pilih lagi Zakat Fitrah.

4. Isikan nominal zakat fitrah.

Khusus untuk Jabodetabek sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Hal ini berdasarkan SK Ketua Baznaz Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.

5. Isi lengkap data pemberi zakat, pilih Bapak/Ibu/Sapaan, tulis Nama Lengkap, Nomor Ponsel, dan Alamat e-mail.

6. Untuk metode pembayaran, pemberi zakat fitrah bisa memilih sebagai berikut:

- Online via gopay, OVO, DANA, Link Aja!, atau jenius pay.

- Transfer dari bank BCA, Mandiri, BNI, atau Permata Bank.

Khusus BNI dan Permata Bank, menerima transfer dari bank lain.

- Via Paypal atau kartu kredit.

6. Setelahnya jangan lupa baca niat Zakat dan klik Lanjutkan Pembayaran.

7. Tunggu notifikasi dari Baznas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan