Rabu, 3 September 2025

Ramadan 2021

Ketua Umum PP Muhammadiyah Imbau Warga Tak Mudik: Mudik Tambah Rantai Penularan Covid-19

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengimbau masyarakat luas untuk menaati pelarangan mudik sebagai bentuk empati pada nekes.

Penulis: Triyo Handoko
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Pihak kepolisiaan juga ikut berupaya mengantisipasi adanya masyarakat yang masih nekat mudik.

Baca juga: Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perjalanan yang Masih Diizinkan Kepolisian Selama Masa Mudik Lebaran

Baca juga: Antisipasi Adanya Masyarakat yang Curi Start Mudik Lebaran 2021, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi kepolisian tersebut berupa pemberian sanksi bagi siapa pun yang nekat mudik tanpa mengindahkan larangan dan perturan yang ada.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut akan meminta pemudik putar balik bila nekat.

Untuk pemudik yang menggunakan jalur tikus juga akan diberlakukan serupa.

"Kami akan menindak tegas, kemana pun jalur-jalur tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Anggota DPR: Mudik Saat Pandemi Covid-19 Lebih Banyak Mudharatnya

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Operasional Kereta Api Masih Normal hingga Akhir April 2021

Sanksi khusus juga menanti travel gelap yang kedapatan mengangkut warga yang nekat mudik.

Begitu pula bagi kendaraan barang yang nantinya kedapatan membawa penumpang.

"Kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin."

"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya," jelas dia.

(Tribunnews.com/Triyo/Inza)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan