Kamis, 11 September 2025

Ramadhan 2021

Membayar Fidyah Puasa di Bulan Ramadhan, Berikut Ketentuannya

Orang yang diperbolehkan puasa namun tidak berpuasa, dapat membayarnya dengan mengqadha atau membayar fidyah, berikut penjelasan mengenai fidyah.

Editor: Gigih
baznas.go.id
Orang yang diperbolehkan puasa namun tidak berpuasa, dapat membayarnya dengan mengqadha atau membayar fidyah, berikut penjelasan mengenai fidyah. 

TRIBUNNEWS.COM - Umat muslim di bulan Ramadhan diwajibkan menjalankan ibadah puasa.

Namun, ada beberapa orang yang kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Lansia termasuk dalam golongan orang yang diberi keringanan dalam berpuasa, karena tidak mampu berpuasa karena sakit parah atau sakitnya tidak kunjung sembuh.

Selain lansia, orang yang sedang sakit, perempuan yang sedang hamil, hingga orang yang sedang dalam perjalanan jauh, diberi keringanan untuk tidak berpuasa.

Baca juga: Apa Itu Fidyah? Berikut Pengertian, Cara Membayar Fidyah, dan Ketentuannya

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ambon Kamis, 15 April 2021 Dilengkapi Bacaan Niat Puasa

Meskipun mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, orang tersebut tetap harus melunasi utang puasa di luar bulan Ramadhan.

Maka nbagi orang-orang yang memiliki utang puasa, dapat menggantinya melalui puasa qadha atau membayar fidyah.

Meng-qadha puasa adalah mengganti puasa Ramadhan di hari lain.

Sementara Fidyah adalah ibadah berupa memberikan bahan makanan pokok atau makanan, dikarenakan menggantikan kewajiban berpuasa.

Dikutip dari baznas.go.id, Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. 

Ustaz Tajul Muluk selaku Muballigh Pakar Fiqh menjelaskan bahwa fidyah harus dibayar berupa bahan makanan pokok.

Kriteria Membayar Fidyah

- Membayar fidyah harus dibayarkan dengan bahan makanan pokok masyarakat setempat.

- Namun boleh juga membayarkan fidyah berupa uang.

Kenapa boleh membayar fidyah berupa uang?

Alasannya adalah karena fidyah sendiri memiliki tujuan untuk memberikan nafkah kepada para penerima pemberian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan