Kamis, 11 September 2025

Ramadhan 2021

Membayar Fidyah Puasa di Bulan Ramadhan, Berikut Ketentuannya

Orang yang diperbolehkan puasa namun tidak berpuasa, dapat membayarnya dengan mengqadha atau membayar fidyah, berikut penjelasan mengenai fidyah.

Editor: Gigih
baznas.go.id
Orang yang diperbolehkan puasa namun tidak berpuasa, dapat membayarnya dengan mengqadha atau membayar fidyah, berikut penjelasan mengenai fidyah. 

Uang dari fidyah ini hanya boleh diberikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang sangat kekurangan dan orang miskin yang penghasilannya hanya cukup untuk sehari itu saja.

Maka membayar fisyah ini diberpolehkan menggunakan uang, namun harus dikonversikan lagi sesuai dengan mazhab yang diikuti.

Dikutip dari Surya.co.id berikut doa niat membayar Fidyah:

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

3. Membaca niat membayar fidyah dalam hati

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.

Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.

Baca juga: 5 Resep Menu Takjil Buka Puasa, Ada Kolak Biji Salak hingga Risol Mayo, Ini Bahan dan Caranya

Baca juga: Cara Menjaga Kelembaban Kulit saat Berpuasa, Jangan Sampai Dehidrasi di Bulan Ramadhan!

Dikutip dari baznas.go.id, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan