Ramadan 2021
Hukum Berjualan dan Buka Warung Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan
Hukum Berjualan dan Buka Warung Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan bisa jadi haram jika niatnya tidak baik.
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana hukum tetap berjualan dan buka warung makanan di siang hari pada bulan puasa?
Puasa adalah ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.
Di beberapa tempat masih banyak ditemukan warung makan yang tetap berjualan di siang hari.
Padahal sebagian besar masyarakat di sekitar warung tersebut sedang menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasa
Baca juga: Mimpi Basah di Siang Hari saat Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa? Simak Hukum dan Penjelasannya
Lantas, bagaimana hukum pedagang warung makan yang tetap berjualan di waktu siang bulan Ramadhan? Apakah akan mendapat dosa?
Terkait hal tersebut, Wakil Rektor IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri memberikan penjelasannya.
"Berjualan atau membuka warung di siang ramadhan sebenarnya tidak diatur secara detail oleh syariah, Al-quran, dan sunnah," jelas Syamsul Bakri dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).
Ia menjelaskan, jadi ini persoalan yang dalilnya tidak ditunjuk secara jelas.
"Tetapi kita bisa menjawab bagaimana hukum orang berjualan atau membuka warung di siang ramadhan," jelasnya.
Menurutnya, secara prinsip, membuka warung di siang ramadhan adalah tidak masalah.
Syamsul Bakri memaparkan dua alasannya.
Pertama, karena alasan pekerjaan.
"Karena mencari nafkah hukumnya tetap wajib," jelasnya.
Kedua, karena tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadhan.
Misalnya orang-orang selain Islam, karena kita hidup di masyarakat yang berBhineka Tunggal Ika.