Ramadan 2021
Hukum Berjualan dan Buka Warung Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan
Hukum Berjualan dan Buka Warung Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan bisa jadi haram jika niatnya tidak baik.
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Tiara Shelavie
"Memiliki banyak agama, suku, dan sebagainya," jelasnya.
Selain itu, Syamsul Bakri menambahkan, dalam Islam pun ada kelompok orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.
"Seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit, musafir, dan juga anak-anak," jelasnya.
Artinya, kebutuhan makan dan minum mereka harus tercukupi, salah satunya dengan adanya warung makan yang berjualan.
Baca juga: Bacaan Doa Qunut Nazilah, Qunut Subuh, dan Qunut Witir, Lengkap dengan Tata Caranya
Bisa jadi haram
Membuka warung atau berjualan di siang hari bulan Ramadhan bisa menjadi haram.
"Haram membuka warung, jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa."
"Kemudian yang kedua, menciptakan prakondisi sehingga menyemarakkan orang beramai-ramai tidak berpuasa."
"Misalnya, membuka warung di sekolah pada siang ramadhan, tentu ini akan menarik para siswa untuk membatalkan puasa," jelasnya.
Syamsul Bakri mengatakan, hal tersebut merupakan perbuatan yang haram.
"Haram bukan terletak pada kegiatan jual-belinya, namun terletak pada niat," jelasnya.
Syamsul Bakri menegaskan, seseorang yang membuka warung dengan tujuan mencari nafkah maka diperbolehkan dan tidak haram.
"Tetap membuka separuh atau dagangannya separuh dan diniatkan membantu orang yang berhak dan boleh untuk tidak berpuasa Ramadhan maka tidak ada masalah," jelasnya.
Baca juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib saat Berhadas Besar, Ini Penjelasan Waktu Mandi Junub saat Ramadhan
Baca juga: BACAAN Niat Puasa dan Doa Buka Puasa Ramadhan
Bacaan Niat Puasa dan Berbuka Puasa
Bacaan Niat Puasa