Kamis, 21 Agustus 2025

Ramadan 2021

Kapan Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah? Ini Waktunya dan 5 Hal yang Perlu Diperhatikan

Kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah? Ini waktunya dan lima hal yang perlu diperhatikan saat mengeluarkan zakat fitrah.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ZAKAT FITRAH - Amil zakat Musola Miftahul Jannah, Kp Pondok Cikurus Rt 09/02 Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sedang melayani warga yang akan menunaikan zakat fitrah, Selasa (4/5/2021). Zakat fitrah dikeluarkan umat Islam setiap bulan ramadan, di musola nilai zakat yang dibayarkan bila dalam bentuk beras yakni sebanyak 2.5 kilogram/orang dan bila dalam bentuk uang nilainya sebesar Rp 35 ribu/orang. Kemudian zakat yang terkumpul akan dibagikan kepada para mustahik (orang yang berhak menerima zakat). 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok dengan kadar 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg.

Para ulama bersepakat, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari Muslim).

Baca juga: Gandeng Baznas, BTN Syariah Permudah Pembayaran Zakat 

Baca juga: Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dibayar? Ini Penjelasannya, Dilengkapi Bacaan Niat Zakat Fitrah

Zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan jiwa orang yang berpuasa.

Selain itu, dimaksudkan pula untuk membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri sehingga juga bisa marayakan Idul Fitri tanpa khawatir kekurangan makanan.

Lantas kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum dijelaskan, waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya yakni:

- Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.

- Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.

Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Magrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati.

Sementara bayi yang lahir setelah Magrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.

- Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.

- Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.

- Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan