Kamis, 21 Agustus 2025

Ramadan 2021

Kapan Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah? Ini Waktunya dan 5 Hal yang Perlu Diperhatikan

Kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah? Ini waktunya dan lima hal yang perlu diperhatikan saat mengeluarkan zakat fitrah.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ZAKAT FITRAH - Amil zakat Musola Miftahul Jannah, Kp Pondok Cikurus Rt 09/02 Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sedang melayani warga yang akan menunaikan zakat fitrah, Selasa (4/5/2021). Zakat fitrah dikeluarkan umat Islam setiap bulan ramadan, di musola nilai zakat yang dibayarkan bila dalam bentuk beras yakni sebanyak 2.5 kilogram/orang dan bila dalam bentuk uang nilainya sebesar Rp 35 ribu/orang. Kemudian zakat yang terkumpul akan dibagikan kepada para mustahik (orang yang berhak menerima zakat). 

Dalam sebuah hadist, disebutkan, Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat Idul Fitri.

Meski begitu, bagi seseorang yang sudah punya, boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Hal ini berdasar pada riwat dari Nafi', berkata, "Adalah Ibnu Umar ra. menyerahkan zakat firah kepada orang-orang yang berhak menerimanya; dan kaum muslim yang wajib mengeluarkan zakat mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum Idul Fitri."

Adapun menunda-nunda pengeluaran zakat fitrah hingga diluar waktunya tanpa ada uszur syar'i, maka hal itu merupakan suatu yang dilarang atau haram.

Seorang yang mengeluarkan zakat fitri setelah pelaksanaan salat Idul Fitri maka itu termasuk shadaqah biasa, bukan lagi dianggap zakat fitrah.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Lengkap dengan Ketentuan dan Syarat Sah Berzakat

Baca juga: Mengenal Zakat Saham, Wajib Ditunaikan Jika sudah Mencapai Nisab, Berikut Penjelasan Lengkapnya

5 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Mengeluarkan Zakat

Dewan Syariah dari Lembaga Amil Zakat Solo Peduli, Dr Moh Abdul Kholiq Hasan MA, M.ED, menerangkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengeluarkan zakat fitrah, berikut di antaranya:

1. Niat

Saat mengeluarkan zakat, harus didasari niat yang benar.

"Niat untuk mengelaurkan zakat, kan zakat macem-macem, ada zakat mal, zakat fitrah," kata dia.

Dalam hal ini, niat tidak mesti dilafazkan secara lisan dan bisa dibatin didalam hati.

2. Ikhlas

Ketika mengeluarkan zakat haruslah didasari dengan hati yang ikhlas.

Jangan sampai orang yang mengeluarkan zakat karena ada motif lainnya selain kepada Allah.

"Jangan sampai kita melakukan ibadah itu untuk kepentingan tertentu," terang Hasan.

3. Dari Harta Halal

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan