Senin, 18 Agustus 2025

Lebaran 2021

Menag, PP Muhammadiyah dan PBNU Imbau Warga Sholat Idul Fitri 2021 di Rumah

Berikut imbauan Menteri Agama, PP Muhammadiyah, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 2021.

Penulis: Nuryanti
aboutislam.net
Ilustrasi salat Idul Fitri 2021 di rumah. Berikut imbauan Menteri Agama, PP Muhammadiyah, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 2021. 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama(PBNU), KH Ahmad Ishomuddin, juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.

"Jadi bukan sesuatu yang wajib. Kemudian, yang pelaksanaannya itu biasanya di masjid atau di tanah lapang, tetapi boleh juga dilakukan di rumah-rumah."

"Nah kalau dilakukan secara jemaah, itu memang merupakan kesepakatan," ujarnya dalam pernyataan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (11/5/2021).

"Tetapi kalau dikerjakan sendirian di rumah, menurut mazhab Imam Syafi'i itu juga sah," sambungnya.

Baca juga: Kodam Jaya Imbau Masyarakat Rayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah Tanpa Kerumunan

Menurut Ishomuddin, dalam hukum Islam, salat Idul Fitri merupakan sunah muakkad.

Sehingga, setiap orang harus mematuhi ketentuan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).

Saat masa pandemi Covid-19, sebaiknya masyarakat salat Idul Fitri di rumah saja untuk menjaga kesehatan.

"Jadi artinya masyarakat Indonesia wajib mematuhi imbauan pemerintah Republik Indonesia."

"Karena itu merupakan ikhtiar, upaya, dan kerja sama untuk mengakhiri pandemi yang berdampak luas pada segala sektor kehidupan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah sektor ekonomi," jelas dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita terkait Lebaran 2021

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan