Ramadan 2022
Kemenag Keluarkan Aturan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2022, Berikut Isinya
Kemenag terbitkan SE tentang aturan pedoman ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2022, berikut isi lengkapnya.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Tiara Shelavie
7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Diketahui, seiringi laju kasus Covid-19 makin melandai, pemerintah melonggarkan kegiatan masyarakat meskipun PPKM masih berjalan.
Baca juga: Mengapa Ada Perbedaan Penentuan Awal Ramadhan 2022? Ada Metode Rukyat & Hisab
Satu di antaranya, pelaksanaan ibadah secara jemaah di tempat ibadah.
Dikutip dari Covid19.go.id, ada beberapa perbedaan kapasitas umat di tempat ibadah sesuai leveling PPKM daerah.
Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Menag Nomor SE. 06 Tahun 2022 Surat Edaran Nomor SE. 06 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
Pada wilayah PPKM level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sementara pada wilayah PPKM level 2 (dua), kegiatan peribadatan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM diperbolehkan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian daerah PPKM level 1 (satu), juga diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Jemaah dan khatib atau penceramah diwajibkan memakai masker dan membawa alat perlengkapan ibadah masing-masing.
Baca juga: Cegah Sahur Berkerumun di Jalan, Polda Metro Jaya Siapkan 13 Titik Filterisasi Selama Bulan Ramadan
Kemudian, pengelola tempat ibadah harus menyiapkan petugas untuk mengawasi pelaksanaan prokes.
Selain itu, pengelola juga wajib menyediakan hand sanitizer atau sarana mencuci tangan daan memeriksa suhu tubuh jemaah sebelum masuk tempat ibadah.
Simak aturan lebih lengkapnya di sini.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)