Kamis, 4 Juni 2026

Ramadan 2024

Begini Aturan Jam Kerja bagi ASN selama Ramadhan 2024

Berikut aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1445 H di mana masih berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Tayang:
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. Berikut aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1445 H di mana masih berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023. 

Selengkapnya berikut rincian terkait aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1445 H:

Instansi Pemerintah yang Berlakukan 5 Hari Kerja

- Senin-Kamis: 08.00-15.00
Istirahat: 12.00 12.30

- Jumat: 08.00-15.30
Istirahat: 11.30-12.30

Instansi Pemerintah yang Berlakukan 6 Hari Kerja

- Senin-Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Istirahat: 12.00-12.30

- Jumat: 08.00-14.30
Istirahat: 11.30-12.30

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Ramadan 2024

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved