Ramadan 2025
Apakah Berdarah Membatalkan Puasa? Bekam, Luka, hingga Donor Darah
Salah satu pertanyaan yang sering muncul seputar puasa adalah mengenai darah, apakah berdarah membatalkan puasa atau tidak?
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Puasa merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim selama bulan Ramadhan.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul seputar puasa adalah mengenai darah, apakah berdarah membatalkan puasa atau tidak?
Keluarnya darah bisa membatalkan puasa maupun tidak.
Berikut adalah hukum puasa jika keluar darah, dikutip dari berbagai sumber:
1. Haid atau menstruasi
Keluarnya darah haid tentu membatalkan puasa bagi wanita.
Wanita yang mengalami hal ini tidak diperbolehkan untuk berpuasa dan harus mengganti hari-hari yang terlewatkan setelah Ramadhan.
2. Donor darah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Provinsi Jakarta mengeluarkan fatwa bahwa melakukan donor darah diwaktu sedang berpuasa itu tidak membatalkan puasa.
3. Mimisan
Dalam hal ini, mimisan adalah darah yang keluar dari hidung dengan sendirinya, tanpa dipicu oleh benda apa pun yang masuk ke hidung.
Baca juga: Apakah Marah Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Sehingga mimisan tidak membatalkan puasa.
Namun, mimisan juga akan membatalkan puasa jika darah yang keluar, masuk kembali ke dalam organ dalam tubuh.
4. Bekam
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa dan tidak dimakruhkan bagi orang yang puasa.
5. Luka berdarah
tersayatnya tubuh hingga mengeluarkan darah tidak membatalkan puasa, karena pisau yang melukainya tidak sampai masuk pada bagian rongga dalam tubuh, serta keluarnya darah dari tubuh juga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.