Jumat, 8 Agustus 2025

Ramadan 2025

Apakah Suntik Membatalkan Puasa? Perhatikan Hal-hal yang dapat Membatalkan Puasa

Simak penjelasan mengenai apakah suntik dapat membatalkan puasa Ramadan? simak penjelasan, lengkap dengan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perawat RS Siloam Hospitals Lippo Village menyuntik vaksin booster Pfizer di Lippo Village, Karawaci, Senin, 24 Januari 2022. Berikut penjelasan mengenai, apakah suntik dapat membatalkan puasa atau tidak. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada saat bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk melakukan puasa satu bulan penuh.

Perlu diketahui bahwa puasa tidak hanya menahan lapar, tetapi juga hawa nafsu.

Ada hal-hal yang dapat menyebabkan puasa menjadi batal.

Maka umat Islam perlu memahami dan mengetahuinya.

Pada kondisi tertentu terkadang umat muslim membutuhkan tindakan suntik demi alasan medis.

Lalu apakah suntik dapat membatalkan puasa Ramadan?

Perlu dipahami sebelumnya bahwa suntik merupakan salah satu tindakan medis yang dilakukan untuk alasan kesehatan tertentu.

Mengutip dari bali.kemenag.go.id, dijelaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa injeksi intramuscular atau suntikan pada otot tidaklah membatalkan puasa.

Hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena tidak termasuk dalam hal memasukkan sesuatu ke tubuh melalui anggota tubuh terbuka, seperti mulut, dubur, dan kedua telinga.

Maka dapat disimpulkan bahwa suntik tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.

Baca juga: Apakah Boleh Keramas saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Dikutip dari baznas.go.id, hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukkannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan suami istri secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

3. Muntah dengan sengaja

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan