Jumat, 12 September 2025

Lebaran 2025

Menunggu Surat Edaran Tentang Libur Sekolah Jelang Lebaran Direvisi Jadi 21 Maret, Kapan Masuk Lagi?

Pemerintah dikabarkan merevisi jadwal libur sekolah dan madrasah jelang lebaran. Kini, menunggu surat edaran resmi. Kapan jadwal masuk sekolah.

Penulis: Anita K Wardhani
HO/IST/Kementerian Agama RI
JAM BELAJAR SAAT PUASA - pemerintah telah menetapkan waktu belajar khusus agar siswa bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman. Saat bulan Ramadhan 2025 ini, waktu belajar siswa madrasah hanya sekitar 18 hari saja. Kini Pemerintah dikabarkan merevisi jadwal libur sekolah dan madrasah jelang lebaran dan menunggu surat edaran resmi. Kapan jadwal masuk sekolah. 

“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB nomor 2 tahun 2025 bahwa flexible working arrangement itu, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah flexible working arrangement sebagai ASN,” kata Pratikno.

ILUSTRASI ASN - Foto ini diambil dari Freepik pada Rabu (26/2/2025) yang menunjukkan ilustrasi ASN. Menjelang bulan suci Ramadan 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
ILUSTRASI ASN - Foto ini diambil dari Freepik pada Rabu (26/2/2025) yang menunjukkan ilustrasi ASN. Menjelang bulan suci Ramadan 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Freepik)

“Ini kaitannya nanti kan juga dengan keputusan Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengenai work from anywhere yang lebih maju,” ujar Pratikno.

Secara umum, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan fleksibilitas kerja secara waktu. 


Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan WFA ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses administrasi dan operasional selama musim mudik. 

Selain itu, bisa memberikan fleksibilitas yang diperlukan bagi ASN dan pegawai BUMN untuk merayakan Lebaran tanpa mengganggu tugas dan tanggung jawab mereka. 

"Kami percaya kebijakan ini akan membantu meringankan beban perjalanan, mengurangi kepadatan, dan tentunya mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama periode Lebaran 2025," ujar Dudy.

 

Syarat FWA atau WFA untuk PNS

FWA berlaku untuk semua pegawai, tetapi terdapat beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. 

FWA diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut tercatat kalau FWA hanya boleh dilakukan oleh ASN yang tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. 


Sementara itu kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan FWA yakni pekerjaan yang bisa dilakukan di luar kantor serta dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

Kemudian, jenis pekerjaan yang bisa menerapkan sistem FWA, yaitu pekerjaan yang memiliki interaksi tatap muka minimum serta bersifat mandiri atau tidak membutuhkan supervisi terus-menerus.


(tribun network/niz/fah/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan