Rabu, 13 Agustus 2025

Ramadan 2025

Apakah Menelan Ludah Bisa Batalkan Puasa? Simak Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Simak penjelasan mengenai hukum apakah menelan ludah dapat membatalkan puasa Ramadan atau tidak? Berikut penjelasan dan alasannya.

Freepik
ILUSTRASI BERPUASA RAMADAN - Ilustrasi keluarga yang sedang berpuasa Ramadan diunduh dari Freepik pada Minggu (9/3/2025). Berikut penjelasan tentang hukum, apakah menelan ludah saat berpuasa membatalkan puasa atau tidak. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketika bulan Ramadan, umat Islam wajib untuk melakukan puasa satu bulan penuh.

Puasa tidak hanya menahan lapar dan minum saja, tetapi juga menahan hawa nafsu.

Perlu diketahui bahwa ada hal-hal yang dapat menyebabkan puasa menjadi batal.

Sejumlah orang lebih sering membuang ludah karena takut dapat membatalkan puasanya. 

Apakah menelan ludah dapat membatalkan puasa Ramadan?

Mengutip Baznas.go.id, para ulama sepakat untuk hukum menelan air ludah atau liur tidak membatalkan puasa

Tetapi, hal ini hanya berlaku apabila air liur ini sering keluar karena sulit dihindari.

Dijelaskan dalam al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 341) karya Imam an-Nawawi, dikatakan bahwa “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama.

Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur.

Dianggap tidak membatalkan puasa, karena susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali dalam mulut.

Baca juga: Apakah Infus Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya dan Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Mengutip dari baznas.go.id, hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukkannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan suami istri secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

3. Muntah dengan sengaja

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan