Ramadan 2025
Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Simak penjelasan mengenai hukum apakah mencicipi makanan dapat membatalkan puasa Ramadan atau tidak? Berikut penjelasan dan alasannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ketika bulan Ramadan, umat Islam wajib menjalankan puasa satu bulan penuh.
Puasa tidak hanya menahan lapar dan minum saja, tetapi juga menahan hawa nafsu.
Ada hal-hal yang dapat menyebabkan puasa menjadi batal.
Sejumlah orang juga jadi lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan saat berpuasa.
Karena sedang berpuasa, seseorang sering kali ragu untuk mencicipi masakan yang dibuatnya.
Namun sebenarnya mencicipi makanan saat berpuasa itu hukumnya bagaimana? Apakah dapat membatalkan puasa atau tidak?
Apakah mencicipi makanan dapat membatalkan puasa Ramadan?
Sebelum masuk ke jawaban kiranya perlu diingatkan kembali bahwa yang membatalkan puasa itu adalah masuknya ‘ain atau benda ke dalam rongga perut.
Dikecualikan bila yang masuk ke rongga perut tersebut karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, atau sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur.
Demikian seperti yang dikemukakan oleh Syekh Salim bin Sumair dalam Safinatun Najah.
الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره
Artinya, “Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit.” (Lihat: Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114).
Mengutip dari Kemenag.go.id, mayoritas ulama Syafi’i berpendapat masuknya sisa-sisa makanan yang sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut tidak membatalkan puasa.
Demikian pula rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan.
Mencicipi makanan tidak sampai membatalkan puasa karena tidak adanya wujud benda yang masuk pada rongga.
Maka dapat disimpulkan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa Ramadan.
Baca juga: Apakah Berkumur Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan dan Hukumnya
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Mengutip dari baznas.go.id, hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukkannya dengan unsur sengaja.
2. Melakukan hubungan suami istri secara sengaja
Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.
3. Muntah dengan sengaja
Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.
Namun, apabila muntahnya tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
4. Haid
Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.
Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa, maka puasanya batal.
5. Nifas
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).
Nifas juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.
6. Keluar air mani dengan sengaja
Jika seseorang dengan sengaja mengeluarkan air mani karena syahwat yang disengaja, maka batal puasanya pada hari itu.
7. Gila
Gila atau hilang akal juga membatalkan puasa.
Puasa seorang mukmin yang gila atau hilang akan otomatis batal.
Karena, salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat.
8. Murtad
Murtad adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
Misalnya, melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, di saat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.
Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Sebelum berpuasa, ada baiknya umat Islam juga membaca niat berpuasa, sebagai berikut.
Baca juga: Menjaga Kesehatan dan Berat Badan saat Puasa Ramadan jadi Tantangan Banyak Orang
Syarat Sah Berpuasa
Dikutip dari kotapekalongan.kemenag.go.id, inilah syarat sah menjalankan ibadah puasa:
1. Islam, baligh (dewasa)
Hanya umat yang beragama Islam dan sudah dewasa yang diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.
2. Berakal
Artinya bagi orang gila, penyandang epilepsi tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.
3. Mampu secara fisik
Orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit atau dikarenakan memang benar-benar lemah fisik (dalam arti, apabila dipaksakan berpuasa bisa timbul risiko yang sangat besar seperti sakit parah atau menimbulkan kematian), maka tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.
4. Suci dari haid dan nifas
Bagi wanita yang sedang datang bulan atau menstruasi dan yang sedang dalam keadaan nifas tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.
Akan tetapi, dia wajib untuk qadha atau mengganti puasa dikemudian hari.
5. Mumayyiz
Bagi mereka yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan buruk.
Baca juga: Hukum Berpelukan dengan Istri saat Berpuasa, Apakah Menyebabkan Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.