Ramadan 2025
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Dalam QS. At-Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, berikut daftarnya.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut 8 golongan penerima zakat fitrah.
Zakat fitrah terdapat pada rukun Islam ke-4 yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi umat Islam yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Namun perlu diketahui terdapat ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.
Ketentuan tentang penerima zakat fitrah terdapat pada QS. At-Taubah ayat 60.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Dikutip dari Baznas.go.id, dalam QS. At-Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, di antaranya:
1. Fakir
Orang-orang fakir, yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kebutuhan primernya tidak terpenuhi.
2. Miskin
Orang miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
3. Amil zakat
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Seluruh Keluarga, dan Orang Lain, Lengkap dengan Latinnya
Amil zakat adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengelola dana zakat.
4. Mualaf
Mualaf adalah rang-orang yang baru masuk Islam.
5. Riqab
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.