Mudik Lebaran 2025
Jadwal Sistem Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Mulai 27 Maret 2025
Jadwal sistem ganjil genap untuk mengurai kepadatan arus kendaraan pada mudik dan balik Lebaran 2025 telah disiapkan, berlaku 27 Maret 2025
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Jadwal sistem ganjil genap untuk mengurai kepadatan arus kendaraan pada mudik dan balik Lebaran 2025 telah disiapkan.
Pemerintah atas Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah lembaga dan instansi telah merilis aturan untuk melakukan manajemen rekayasa lalu lintas.
SKB dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga dengan Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor: Kep/50/IIl/2025, dan Nomor: 05/PKS/Db/2025.
Berikut Jadwal Sistem Ganjil Genap Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025 berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews:
Arus Mudik
Pemberlakuan sistem ganjil genap arus mudik berlaku pada hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
Yakni mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta Cikampek sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang — Batang.
Kemudian mulai dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang - Merak.
Arus Balik
Sistem ganjil genap arus balik berlaku hari Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Penerapannya mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang — Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta — Cikampek.
Baca juga: Jadwal Sistem Satu Arah atau One Way Mudik Lebaran 2025 Tol Jakarta-Cikampek, Lengkap Arus Balik
Lalu mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang - Merak.
Ketentuan Penerapan Sistem Ganjil Genap
1. pengaturan kendaraan bermotor:
a) setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan
b) setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.
2. Ketentuan penerapan ganjil—genap dikecualikan terhadap:
a) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
-Presiden dan Wakil Presiden;
-Ketua MQjelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
-Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;
-Ketua Komisi Yudisial; dan
-Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.