Jumat, 8 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2025

Jadwal Sistem Jalur Contra Flow Mudik Lebaran 2025, Dua Periode di Tol Jakarta-Cikampek

Berikut jadwal sistem jalur atau contra flow untuk arus mudik dan balik Lebaran 2025, skenario dua periode di Tol Jakarta-Cikampek

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
CONTRA FLOW MUDIK - Sejumlah kendaraan memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama menuju arah Tol Cipali di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (6/4/2024). Berikut jadwal sistem jalur atau contra flow untuk arus mudik dan balik Lebaran 2025, skenario dua periode di Tol Jakarta-Cikampek 

Kemudian mulai dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang - Merak.

Arus Balik

Sistem ganjil genap arus balik berlaku hari Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Penerapannya mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang — Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta — Cikampek.

Baca juga: Jadwal Sistem Satu Arah atau One Way Mudik Lebaran 2025 Tol Jakarta-Cikampek, Lengkap Arus Balik

Lalu mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang - Merak.

Ketentuan Penerapan Sistem Ganjil Genap

1.    pengaturan kendaraan bermotor:

a)    setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan
b)    setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.

2.    Ketentuan penerapan ganjil—genap dikecualikan terhadap:

a)    kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:

-Presiden dan Wakil Presiden;
-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
-Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;
-Ketua Komisi Yudisial; dan
-Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

b)    kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

c)    kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d)    kendaraan pemadam kebakaran;

e)    kendaraan ambulan;

f)    kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

g)    kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan