Mudik Lebaran 2025
Jadwal Sistem Jalur Contra Flow Mudik Lebaran 2025, Dua Periode di Tol Jakarta-Cikampek
Berikut jadwal sistem jalur atau contra flow untuk arus mudik dan balik Lebaran 2025, skenario dua periode di Tol Jakarta-Cikampek
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Bobby Wiratama
Kemudian mulai dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang - Merak.
Arus Balik
Sistem ganjil genap arus balik berlaku hari Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Penerapannya mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang — Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta — Cikampek.
Baca juga: Jadwal Sistem Satu Arah atau One Way Mudik Lebaran 2025 Tol Jakarta-Cikampek, Lengkap Arus Balik
Lalu mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang - Merak.
Ketentuan Penerapan Sistem Ganjil Genap
1. pengaturan kendaraan bermotor:
a) setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan
b) setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.
2. Ketentuan penerapan ganjil—genap dikecualikan terhadap:
a) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
-Presiden dan Wakil Presiden;
-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
-Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;
-Ketua Komisi Yudisial; dan
-Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
b) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
c) kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d) kendaraan pemadam kebakaran;
e) kendaraan ambulan;
f) kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
g) kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.