Kamis, 21 Agustus 2025

Ramadan 2025

Kapan Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah? Ada 5 Waktu Ketentuan untuk Bayar Zakat

Simak ini penjelasan kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, lengkap dengan lima waktu yang bisa digunakan untuk membayarnya.

Canva/Tribunnews.com
ZAKAT FITRAH - Grafis ilustrasi zakat fitrah dibuat pada Jumat (7/3/2025). Berikut lima waktu dalam membayar zakat fitrah untuk mengetahui kapan kita harus membayar zakat fitrah. 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap tahun saat bulan suci Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam sebagai bentuk rasa syukur dan nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.

Perlu diketahui, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain itu, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras.

Lantas, kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Dikutip dari laman Unit Pengumpul Zakat UIN Sumatra Utara, berikut lima waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah:

1. Waktu Wajib

Waktu wajib, yaitu ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawal, atau menemui terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.

Dengan demikian, orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawal, wajib dizakati.

Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawal tidak wajib dizakati. Hanya saja, kata “tidak wajib” bukan berarti tidak boleh.

2. Waktu Jawaz

Baca juga: Cara Menghitung dan Membayar Zakat Fitrah 2025

Waktu jawaz yaitu sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

Jika kita menjumpai praktik pelaksanaan zakat misalnya di lembaga-lembaga pendidikan pada saat masih pertengahan bulan Ramadhan, maka hal ini diperbolehkan.

Hal tersebut karena merupakan waktu jawaz atau boleh untuk mengeluarkan zakat.

3. Waktu Paling Utama

Waktu paling utama dalam membayar zakat fitrah adalah setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.

4. Waktu Makruh

Waktu makruh yaitu setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Hal itu dikecualikan jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

5. Waktu Haram

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan