Jumat, 12 September 2025

Ramadan 2025

Kapan Fidyah Dibayarkan? Ini Hukum dan Ketentuannya

Fidyah merupakan salah satu cara untuk menggantikan puasa Ramadan bagi orang dengan kriteria tertentu, berikut penjelasan mengenai waktu membayarnya.

Canva Tribunnews
FIDYAH - Template fidyah dibuat melalui Canva Premium pada Selasa (25/3/2025), berikut ketentuan waktu dan cara membayar fidyah. 

Nominal uang yang dibayarkan setara dengan harga 1 mud atau 0,85 kg atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Baca juga: Niat Bayar Fidyah Puasa, Lengkap dalam Tulisan Arab, Latin, hingga Artinya

Kriteria Orang yang Boleh Membayarkan Utang Puasa Ramadan dengan Fidyah Saja atau dengan Puasa Qadha:

  1. Anak kecil: tidak wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.
  2. Orang dengan gangguan jiwa: tidak wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.
  3. Orang yang sakit tetapi ada harapan sembuh: wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.
  4. Orang yang sakit tetapi tidak ada harapan sembuh: cukup membayar fidyah saja.
  5. Lanjut usia: tidak wajib mengqadha, tetapi wajib membayar fidyah
  6. Orang yang bepergian (musafir): mengqadha saja.
  7. Haid dan Nifas: tidak mengqadha saja.
  8. Hamil dan Menyusui:
    - Khawatir akan dirinya sendiri (qadha saja)
    - Khawatir akan bayinya saja (qadha dan fidyah)
    - khawatir akan diri sendiri dan bayinya (qadha saja).

Baca juga: Golongan yang Wajib Membayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadan, Ini Besaran Fidyah

Hukum Membayar Fidyah

Membayar fidyah adalah sebuah kewajiban, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan