Senin, 29 September 2025

Ramadan 2025

Doa Menerima Zakat Mal, Simak Siapa Saja yang Berhak

Simak bacaan doa menerima zakat mal beserta 8 golongan yang berhak menerima zakat mal atau disebut mustahik.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ANTRE ZAKAT MAL - Sebanyak 2000 orang antri untuk mendapat zakat mal yang dibagikan , Moehammad Aldjoefrie, pengusaha kaya berdarah Arab di Jl Kalimas Madya III, Surabaya, Senin (11/6). Simak bacaan doa menerima zakat mal beserta 8 golongan yang berhak menerima zakat mal atau disebut mustahik. 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat muslim. 

Selain zakat fitrah, umat muslim juga harus membayar zakat mal sebagai bentuk pembersihan atas harta yang dimiliki.

Zakat mal wajib ditunaikan apabila harta yang dimiliki sudah mencapai nisab, yakni setara dengan 85 gram emas. 

Zakat ini bisa diberikan kepada delapan golongan yang berhak, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. 

Dalam Islam, penerima zakat disebut sebagai mustahik.

Saat menerima zakat, mustahik dianjurkan untuk membaca doa sebagai bentuk penghargaan atas kebaikan dari pemberi. 

Lantas, seperti apa bacaan doa menerima zakat mal

Bacaan Doa Menerima Zakat Mal

Bacaan doa yang biasa dibacakan saat menerima zakat yakni sebagai berikut:

ﺁﺟَﺮَﻙ اللهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورً

Arab Latin: Aajarakallahu fiimaa a'thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja'alahu laka thahuuran.

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Baca juga: Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah di Ramadhan 1446 H/2025, Keutamaannya Dapat Menghapus Dosa

8 Golongan Penerima Zakat

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta, berikut ini 8 golongan penerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani. 

Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. 

Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha. 
Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan