Ramadan 2025
Pengertian Zakat Mal, Lengkap dengan Ketentuan dan Cara Hitungnya
Zakat mal adalah amalan hal wajib yang harus dilakukan umat muslim, berikut ketentuan, cara menghitung dan waktu terbaik untuk membayarkannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Nisab adalah batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seorang muslim terkena kewajiban membayar zakat mal.
Nisab bervariasi tergantung pada nilai emas dan perak saat ini.
Memeriksa nisab di wilayah tertentu atau mengikuti nilai emas dan perak yang digunakan secara umum dalam perhitungan zakat mal juga penting untuk dilakukan.
3. Menghitung nilai harta bersih
Hitung total nilai bersih semua harta setelah mengurangkan semua utang dan kewajiban finansial lainnya. Nilai bersih ini adalah yang wajib dizakatkan.
Baca juga: Niat dan Doa Zakat Fitrah, Lengkap dalam Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
4. Menentukan persentase zakat
Zakat mal biasanya dikenakan pada tingkat 2,5 persen dari nilai harta bersih. Ini berarti seorang muslim akan membayar 2,5 persen dari total harta bersih sebagai zakat mal setiap tahunnya.
5. Membayar Zakat Mal
Setelah menghitung jumlah zakat mal dan mengetahui kewajibannya, maka seorang muslim harus segera membayarkannya agar bisa segera disalurkan kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, yatim piatu, janda, atau orang-orang yang membutuhkan lainnya. Ini dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat setempat atau secara langsung kepada mereka yang membutuhkan.
Cara Hitung Zakat Mal
Untuk menghitung zakat mal, gunakan rumus sebagai berikut:
Zakat Mal = (Nilai Bersih Harta x 2,5 persen)
Zakat mal dihitung dan dibayarkan setiap tahun berdasarkan nilai harta pada saat itu.
Pastikan untuk melakukan perhitungan ini secara rutin, terutama saat mendekati bulan Ramadan ketika kebanyakan kaum muslim mengeluarkan zakat.
Baca juga: Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah, Ketahui Waktu yang Diutamakan, Beserta Niat dan Tata Caranya
Macam-macam Zakat Mal
Zakat mal masih dibagi lagi menjadi beberapa macam bagian, yaitu zakat penghasilan atau profesi, zakat pertanian, zakat perniagaan, dan juga zakat hasil ternak.
a. zakat penghasilan atau profesi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.