Ramadan 2026
Hukum Menghirup Inhaler Beraroma Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan?
Alasan utama mengapa inhaler diperbolehkan berkaitan erat dengan definisi pembatal puasa dalam literatur fikih.
Kitab Fathul Wahhab (فتح الوهاب) sendiri adalah kitab fikih tingkat lanjut (lanjutan) madzhab Syafi'i karya Syaikh Zakaria al-Anshari (. 926 H) yang merupakan syarah dari kitab Manhaj ath-Thullab.
Fathul Wahhab ini menjadi referensi utama di pesantren, membahas hukum ibadah hingga muamalah, serta termasuk "Trio Fathu" selain Fathul Qorib dan Fathul Mu'in.
Di dalam Fathul Wahhab, yang dilarang adalah memasukkan benda nyata dari luar ke dalam rongga tubuh.
Senada dengan hal tersebut, Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin.
Kitab Bughyatul Mustarsyidin (بغية المسترشدين) sendiri adalah karya monumental Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar al-Masyhur al-Ba'alawi, mufti Hadhramaut.
Karya ini merangkum fatwa-fatwa ulama muta’akhirin mazhab Syafi'i, menjadikannya rujukan penting untuk masalah fiqh kontemporer.
Di dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa menghirup aroma wewangian, termasuk kemenyan maupun minyak angin, hukumnya tetap sah bagi orang yang berpuasa.
Beliau menegaskan bahwa meskipun aroma tersebut terasa kuat hingga ke tenggorokan, hal itu tetap tidak dianggap membatalkan karena ketiadaan zat fisik yang tertelan.
3. Analogi dan Perbandingan
Untuk mempermudah pemahaman masyarakat, para ulama memberikan perbandingan yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Menghirup inhaler memiliki kedudukan hukum yang sama dengan menghirup aroma masakan atau wangi parfum yang terhirup secara tidak sengaja maupun sengaja.
Keduanya hanya berupa udara yang membawa bau tanpa disertai partikel yang menetap di perut.
Hal ini sangat berbeda dengan kasus merokok, di mana asap tembakau dianggap memiliki zat yang terkumpul (jirm) yang dapat mencapai lambung dan memberikan efek tertentu pada tubuh, sehingga merokok secara tegas masuk dalam kategori pembatal puasa.
4. Catatan Penting untuk Kondisi Medis
Meskipun inhaler biasa diperbolehkan, masyarakat perlu cermat dalam membedakan jenis inhaler yang digunakan.