Senin, 27 April 2026

Ramadan 2026

Hukum Menghirup Inhaler Beraroma Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan?

Alasan utama mengapa inhaler diperbolehkan berkaitan erat dengan definisi pembatal puasa dalam literatur fikih.

Penulis: Bobby W
Editor: Tiara Shelavie

Kita perlu mengetahui beda antara inhaler aroma (untuk pilek) dengan inhaler medis (untuk asma).

Inhaler aroma yang umum digunakan untuk pilek hanya berfungsi sebagai pereda lewat uap mentol dan hukumnya jelas aman bagi puasa.

Namun, untuk inhaler medis seperti nebulizer atau spray khusus asma, terdapat pertimbangan medis dan fikih yang berbeda.

Jika alat medis tersebut menyemprotkan cairan obat berupa partikel air yang kemudian masuk ke tenggorokan dan tertelan ke saluran pencernaan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa menurut sebagian besar ulama.

Oleh karena itu, bagi penderita asma berat, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli kesehatan dan ulama untuk mendapatkan keringanan atau cara penggunaan yang tepat.

Sebagai kesimpulan, penggunaan inhaler atau minyak angin untuk melegakan pernapasan di siang hari bulan Ramadan adalah tindakan yang diperbolehkan dalam syariat.

Selama penggunaannya hanya melibatkan aroma dan tidak ada zat cair atau obat yang secara nyata tertelan ke dalam perut, maka ibadah puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan dengan tenang.

(Tribunnews.com/Bobby)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved