Rabu, 15 April 2026

Ramadan 2026

Apakah Tetes Telinga Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Lengkap dan Dalilnya

Persoalan ini menjadi krusial karena bagi penderita infeksi telinga, menunda pengobatan hingga berbuka dapat memperparah kondisi medis

Penulis: Bobby W
Editor: Tiara Shelavie

Perbedaan Pendapat Ulama (Ikhtilaf)

Mengenai tetes telinga, terdapat dua pandangan utama di kalangan ulama, ada yang menganggapnya membatalkan dan juga tidak.

Pandangan pertama datang dari mayoritas ulama, khususnya dari mazhab Syafi'i, Hanafi, dan Maliki.

Mereka berpendapat bahwa memasukkan cairan ke dalam telinga secara sengaja dapat membatalkan puasa.

Dasar pemikiran dari kelompok ini adalah status telinga yang dianggap sebagai salah satu lubang terbuka yang tersambung langsung ke bagian dalam kepala atau otak.

Oleh karena itu, jika ada cairan yang masuk, maka zat tersebut dianggap telah memasuki jauf atau rongga dalam tubuh, yang secara otomatis menghentikan keabsahan puasa seseorang.

Di sisi lain, terdapat pandangan kedua yang lebih banyak dianut oleh sebagian ulama kontemporer serta pengikut mazhab Hambali.

Mereka cenderung berpendapat bahwa penggunaan tetes telinga sama sekali tidak membatalkan puasa.

Alasan di balik pendapat ini sangat berkaitan dengan fakta anatomi tubuh manusia.

Secara medis, telinga luar tidak memiliki saluran langsung yang menuju ke tenggorokan maupun sistem pencernaan (perut).

Selama gendang telinga seseorang masih utuh dan tidak dalam kondisi pecah atau berlubang, maka cairan obat tersebut hanya akan tertahan di saluran luar dan tidak akan pernah mencapai rongga dalam yang menjadi syarat batalnya puasa.

Tinjauan Medis dan Keputusan Ulama Kontemporer

Pada masa modern, melalui diskusi Majma’ al-Fiqh al-Islami (Lembaga Fikih Internasional), para ahli medis dilibatkan untuk menjelaskan anatomi tubuh.

Hasilnya menunjukkan bahwa gendang telinga (membran timpani) yang membatasi rongga telinga manusia menjadi faktor kunci.

Selama gendang telinga dalam keadaan utuh (tidak bolong), maka cairan tetes telinga tidak akan pernah sampai ke tenggorokan atau perut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved