Sabtu, 18 April 2026

Ramadan 2026

Apakah Tetes Telinga Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Lengkap dan Dalilnya

Persoalan ini menjadi krusial karena bagi penderita infeksi telinga, menunda pengobatan hingga berbuka dapat memperparah kondisi medis

Penulis: Bobby W
Editor: Tiara Shelavie

Berdasarkan fakta medis ini, banyak ulama kontemporer termasuk Syekh Yusuf al-Qaradawi dan keputusan beberapa lembaga fatwa menyatakan bahwa tetes telinga tidak membatalkan puasa, karena tidak ada zat yang masuk ke pencernaan.

Pada akhirnya, penggunaan tetes telinga aman dilakukan dan tidak membatalkan puasa menurut pendapat medis dan ulama kontemporer.

Hal ini terjadi selama gendang telinga Anda tidak dalam kondisi bocor/rusak.

Namun, jika Anda ingin mengikuti mazhab yang lebih berhati-hati (seperti Syafi'i), sebaiknya gunakan obat tetes telinga pada waktu setelah berbuka atau sebelum imsak.

(Tribunnews.com/Bobby)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved