Ramadan 2026
Apakah Menonton Video Mukbang Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Fikihnya
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hukum menonton mukbang saat berpuasa dari sudut pandang fikih hingga kualitas ibadah
TRIBUNNEWS.COM - Datangnya bulan suci Ramadan di Tanah Air identik dengan tradisi ngabuburit atau aktivitas menunggu waktu berbuka puasa.
Jika dulu ngabuburit lebih banyak diisi dengan jalan-jalan sore atau berburu takjil di pasar kaget, kini di era digital, banyak masyarakat yang memilih menghabiskan waktu dengan berselancar di dunia maya.
Tak lagi hanya diisi dengan jalan-jalan sore, ngabuburit di era digital kini biasanya juga dimanfaatkan banyak orang untuk menonton konten video favorit mereka di internet.
Salah satu konten primadona yang menarik bagi masyarakat Indonesia sendiri adalah video kuliner seperti Mukbang.
Istilah Mukbang sendiri berasal dari bahasa Korea, yaitu gabungan dari kata "meokneun" (makan) dan "bangsong" (siaran).
Jadi, secara harfiah Mukbang berarti "siaran makan".
Kegemaran masyarakat mengkonsumsi konten Mukbang ini pun kerap kali menimbulkan sebuah pertanyaan unik di tiap Bulan Ramadan.
"Apakah menonton video orang makan atau mukbang bisa membatalkan puasa?"
Bagi sebagian orang, menonton visual makanan yang menggoda dianggap sebagai cara untuk "cuci mata" sekaligus menyusun menu berbuka.
Namun, bagi sebagian lainnya, hal ini justru dikhawatirkan dapat mencederai esensi puasa itu sendiri.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum Islam memandang fenomena digital ini?
Apakah sekadar melihat makanan lewat layar bisa menggugurkan kewajiban puasa seseorang?
Baca juga: Agar Puasa Bisa Menenangkan Jiwa, Ikuti 7 Tips dari Psikiater
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hukum menonton mukbang saat berpuasa dari sudut pandang fikih hingga kualitas ibadah.
Secara Hukum Fikih: Apakah Batal?
Secara syariat, perkara yang membatalkan puasa sudah sangat jelas.
Perkara yang membatalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja (makan, minum, obat-obatan), berhubungan suami istri di siang hari, serta muntah dengan sengaja.