Ramadan 2026
Buruh Bangunan Tetap Wajib Puasa? Ini Hukum Puasa Ramadan bagi Pekerja Berat Menurut Ulama
Puasa bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dan dalam kondisi mukim (tidak sedang safar).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
Ringkasan Berita:
- Puasa merupakan kewajiban setiap muslim.
- Bagi mereka yang memiliki uzur, kewajiban puasa dapat diganti (qadha) di hari lain setelah Ramadan.
- Pekerja berat seperti buruh bangunan, pekerja pabrik dengan suhu tinggi, kuli angkut, atau sopir jarak jauh apakah wajib berpuasa?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puasa bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dan dalam kondisi mukim (tidak sedang safar).
Baca juga: Rekomendasi Buah-buahan untuk Berbuka Puasa dari Ahli Gizi IPB
Pada dasarnya, ibadah puasa tidak boleh ditinggalkan dengan sengaja kecuali ada uzur syar’i seperti sakit, usia lanjut yang sudah lemah, wanita haid atau nifas, serta kondisi lain yang dibenarkan oleh syariat.
Bagi mereka yang memiliki uzur, kewajiban puasa dapat diganti (qadha) di hari lain setelah Ramadan.
Lalu bagaimana dengan pekerja berat seperti buruh bangunan, pekerja pabrik dengan suhu tinggi, kuli angkut, atau sopir jarak jauh yang menggantungkan nafkah keluarga dari tenaga fisiknya?
Menurut Ustaz Rikza Maulan dalam persoalan ini, para ulama memiliki beberapa pandangan.
Baca juga: Menyusui Saat Puasa Ramadan Bukan Masalah, Ini Penjelasan Dokter
Pendapat pertama menyatakan bahwa pekerja berat tetap wajib berpuasa sebagaimana muslim lainnya.
Artinya, mereka memulai hari dengan niat puasa dan menjalankannya seperti biasa.
Namun, apabila di tengah pekerjaan kondisi fisik benar-benar tidak kuat—misalnya mengalami kelelahan berat yang dapat membahayakan kesehatan atau bahkan mengancam jiwa—maka saat itu ia diperbolehkan berbuka. Konsekuensinya, ia wajib mengganti puasa tersebut di hari lain.
"Prinsip dasar pendapat ini adalah bahwa puasa Ramadan hukumnya wajib dan tidak boleh ditinggalkan selama tidak ada halangan yang nyata," ujar Ustaz Rikza dalam tayangan program Tanya Ustadz Kerjasama Tribun dan Rumah Zakat, dikutip Jumat (27/2/2026).
Pendapat kedua memberikan keringanan bagi pekerja berat yang tidak memiliki pilihan lain. Jika ia tidak bekerja, maka keluarganya tidak dapat makan, bahkan mungkin tidak mampu menyediakan makanan untuk sahur dan berbuka.
Dalam kondisi seperti ini, sebagian ulama membolehkan untuk tidak berpuasa sementara waktu, dengan syarat tetap menggantinya di hari lain.
"Pendapat ini berlaku khusus bagi mereka yang benar-benar dalam kondisi terpaksa dan tidak memiliki alternatif pekerjaan lain," kata Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rafdi-anak-wakil-walikota-tidore-kerja-kuli-bangunan.jpg)