Selasa, 14 April 2026

Ramadan 2026

Bolehkah Perempuan yang Sedang Haid Beritikaf di Masjid? Ini Penjelasan Ulama

Itikaf adalah ibadah berdiam diri di masjid untuk memperbanyak ibadah, terutama dianjurkan pada sepuluh hari terakhir Ramadan guna meraih keberkahan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo

Ringkasan Berita:
  • Itikaf adalah ibadah berdiam diri di masjid untuk memperbanyak ibadah, terutama dianjurkan pada sepuluh hari terakhir Ramadan guna meraih keberkahan malam Lailatul Qadar.
  • Menurut Ustaz Tajul Muluk, perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan beritikaf di masjid, berdasarkan hadits Nabi yang melarang orang haid atau junub berada di masjid.
  • Perempuan yang sedang haid boleh melewati masjid tanpa meninggalkan najis, namun jika haid datang saat sedang itikaf maka ibadah itikafnya harus dihentikan.

 

TRIBUNNEWS.COM - Bulan Ramadan selalu menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT, termasuk amalan itikaf di masjid.

Itikaf umumnya dilakukan dengan berdiam diri di masjid, memperbanyak shalat, dzikir, membaca Al-Qur’an, dan doa, terutama pada sepuluh hari terakhir Ramadan karena terdapat kesempatan besar untuk meraih keberkahan malam Lailatul Qadar.

Namun, muncul pertanyaan: Apakah perempuan yang sedang haid diperbolehkan beritikaf di masjid?

Hukum Itikaf bagi Perempuan yang Sedang Haid

Ustaz Tajul Muluk selaku Muballigh Pakar Fiqh memberikan penjelasan terkait hukum wanita yang sedang haid untuk beritikaf di Masjid.

Dalam Islam, perempuan yang sedang haid tidak diperkenankan untuk itikaf di masjid. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW:

"Aku tidak menghalalkan masjid itu ditempati oleh orang yang sedang haid atau sedang junub." (HR. Abu Daud & Ibnu Majah)

Artinya, perempuan yang sedang menstruasi atau laki-laki dalam keadaan junub tidak diperbolehkan masuk untuk beritikaf di masjid.

Meski begitu, perempuan yang sedang haid boleh melewati masjid asalkan tidak meninggalkan jejak najis.

Dengan kemajuan teknologi, seperti penggunaan pembalut, kemungkinan meninggalkan jejak dapat diminimalkan, tetapi tetap saja hukum itikaf tidak diperbolehkan saat haid.

"Hanya sekedar lewat dengan catatan dia tidak meninggalkan jejak ya, kalau sekarang kan mungkin karena sudah canggih ya pembalut itu, sehingga mungkin tidak akan meninggalkan jejak," kata Ustaz Tajul Muluk, seperti dikutip dari Tayangan Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: 6 Keutamaan Itikaf di Bulan Ramadan, Amalan Sunnah untuk Meraih Lailatul Qadar

Hal ini tentu berbeda jika seorang perempuan sedang itikaf dan tiba-tiba datang haid, maka ibadah itikafnya tidak sah untuk waktu setelah haid muncul.

Namun, sisa waktu sebelum haid tetap dihitung selama ia berada di masjid dalam keadaan suci.

Jika darah mengenai tempat shalat atau masjid, harus dilakukan pembersihan dan penyucian karena darah dianggap najis.

"Nah kalau tidak sengaja seperti itu ya segera dibersihkan dan disucikan, lalu keluar dari Masjid," ujar Ustaz Tajul Muluk.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved