Ramadan 2026
Hukum Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran, Apakah Termasuk Riba?
Tradisi penukaran uang baru menjelang Idulfitri sering dilakukan masyarakat, bagaimana hukumnya? apakah termasuk riba? Simak penjelasannya.
"Dalam fatwa MUI, uang disifatkan sebagai alat tukar yang harus sesuai dengan hadis. Jika tidak ditukar dalam jumlah yang sama, terdapat riba di dalamnya. Hal tersebut tidak diperbolehkan," tegasnya, dikutip dari laman unair.ac.id, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan, mengabaikan prinsip kesamaan nilai dalam transaksi uang dapat menghilangkan keberkahan, mengingat larangan riba dalam Islam sangat tegas.
Opsi Akad Jasa agar Terhindar dari Riba
Meski demikian, Imron menjelaskan bahwa solusi tetap bisa dilakukan agar praktik penukaran uang tidak mengandung unsur riba.
Menurutnya, argumen penyedia jasa yang menyebut selisih uang sebagai upah jasa atau biaya mengantre bisa dibenarkan dalam syariat, selama akadnya dipisahkan secara jelas.
Dalam skema ini, nilai uang yang ditukarkan harus tetap sama, misalnya Rp100.000 ditukar dengan pecahan baru senilai Rp100.000.
Sementara itu, biaya jasa diberikan sebagai transaksi terpisah sebagai ujrah (imbalan jasa).
Dengan pemisahan akad tersebut, transaksi tidak lagi dianggap sebagai jual beli uang dengan selisih nilai, melainkan pembayaran jasa.
Disarankan Melalui Jalur Resmi
Selain itu, Imron juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan penukaran uang resmi yang disediakan oleh perbankan.
Saat ini, sejumlah bank menyediakan sistem penukaran uang baru melalui pendaftaran online di situs resmi bank atau melalui ATM dengan pecahan tertentu yang tersedia di beberapa lokasi.
"Pemanfaatan pendaftaran online melalui web resmi bank jauh lebih aman daripada harus menukar di pinggir jalan," ujarnya.
Menurutnya, meskipun praktik penukaran uang di jalan sudah menjadi budaya tahunan menjelang Lebaran, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran untuk menggunakan jalur resmi demi menjaga keamanan serta memastikan transaksi tetap sesuai dengan ketentuan syariah.
(Tribunnews.com/Latifah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jasa-penukaran-uang-baru-bermunculan-di-kota-malang_20240321_150039.jpg)