Ramadan 2026
Hukum Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran, Apakah Termasuk Riba?
Tradisi penukaran uang baru menjelang Idulfitri sering dilakukan masyarakat, bagaimana hukumnya? apakah termasuk riba? Simak penjelasannya.
Ringkasan Berita:
- Tradisi penukaran uang baru menjelang Idulfitri sering dilakukan masyarakat, namun praktik potongan nominal dalam penukaran memunculkan perdebatan mengenai hukumnya dalam Islam.
- Menukar uang dengan nominal yang tidak sama berpotensi termasuk riba fadhl, karena uang merupakan barang ribawi yang harus ditukar dengan nilai yang sama dan tunai.
- Untuk menghindari riba, biaya jasa harus dipisahkan dari nominal penukaran atau masyarakat dianjurkan menukar uang melalui layanan resmi perbankan.
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi menukarkan uang baru menjadi kebiasaan yang sering dilakukan masyarakat.
Uang pecahan baru biasanya disiapkan untuk dibagikan kepada anak-anak atau kerabat sebagai bentuk sedekah dan berbagi kebahagiaan saat Lebaran.
Di berbagai daerah, banyak penyedia jasa penukaran uang yang menawarkan pecahan baru kepada masyarakat.
Dalam praktiknya, seseorang yang menukar uang sering kali memberikan nominal tertentu, tetapi menerima jumlah yang lebih kecil karena adanya potongan biaya.
Sebagai contoh, seseorang menukar uang Rp100.000 namun hanya menerima pecahan baru senilai Rp95.000. Selisih tersebut biasanya dianggap sebagai biaya layanan oleh penyedia jasa penukaran uang.
Praktik inilah yang kemudian memunculkan perdebatan mengenai hukumnya dalam Islam.
Lantas, muncul pertanyaan: apakah penukaran uang baru dengan tambahan biaya termasuk riba dalam Islam?
Menanggapi fenomena tersebut, pakar ekonomi Islam sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Imron Mawardi, memberikan penjelasan terkait hukum penukaran uang.
Menurutnya, secara teoritis uang termasuk barang ribawi, sebagaimana emas yang dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Hal ini juga diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut uang sebagai alat tukar yang memiliki ketentuan khusus dalam transaksi.
Potensi Riba Fadhl dalam Selisih Nilai
Imron menjelaskan bahwa sebagai alat tukar, uang harus diperlakukan sesuai dengan kaidah pertukaran barang sejenis.
Baca juga: Batas Maksimal Penukaran Uang Baru 2026 di PINTAR BI
Jika uang ditukar dengan jumlah yang tidak sama, maka transaksi tersebut dapat masuk dalam kategori riba fadhl, yaitu riba yang terjadi karena adanya kelebihan atau kekurangan dalam pertukaran barang sejenis.
Dalam pandangan syariah, syarat sah pertukaran uang adalah nilainya sama dan dilakukan secara tunai di tempat.
Artinya, jika seseorang menukar uang Rp100.000, maka pecahan yang diterima juga harus bernilai Rp100.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jasa-penukaran-uang-baru-bermunculan-di-kota-malang_20240321_150039.jpg)