Jumat, 29 Agustus 2025

Pemkab Garut Terima Uang Hasil Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut,

Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Zen

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Wisnaldi Jamal, menyerahkan uang sitaan hasil kejahatan korupsi di lingkungan Pemkab Garut kepada Pemkab Garut yang diterima langsung Bupati Garut, Aceng HM Fikri. Jumlah uang hasil kejahatan korupsi yang diserahkan tersebut nilainya mencapai Rp 260 juta.

Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejari Garut, Dikdik Karyansyah mengatakan, uang sebesar Rp 260 juta yang diserahkan Kejari ke Pemkab tersebut merupakan sitaan dari kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2007 lalu.

"Uang tersebut dari kasus korupsi dana bansos tahun anggran 2007," ujar Dikdik kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Rabu (28/4/2010).

Dikatakan Dikdik, uang itu disita dari mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Dikdik Darmika. Menurutnya, penyitaan sendiri dilakukan oleh pihak Polda Jabar pada saat proses penyidikan yang dilakukan pada akhir tahun 2008 lalu.

Diakuinya, selain uang tersebut, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengembalian dana bansos senilai Rp 15 miliar yang telah dikorupsi oleh para koruptor. Padahal dua pelaku diantaranya, yaitu Dikdik Darmika dan Tedy Rohendi,  saat ini telah divonis oleh pengadilan.

Mantan Ketua DPRD Dikdik Darmika, lanjutnya divonis tiga tahun penjara, denda senilai Rp 50 juta dan diharuskan mengganti kerugian negara senilai Rp 448 juta, pada 12 Oktober 2009 lalu. Sedangkan Tedy yang merupakan makelar bantuan sosial, divonis penjara 2,5 tahun dan didenda Rp 50 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Garut, Januari 2010 lalu.

"Namun hingga saat ini mereka belum membayar uang pengganti maupun denda," imbuhnya.

Diterangkannya, sementara itu para terdakwa lainnya yang saat ini masih menjalani persidangan dengan kasus yang sama diantaranya, mantan bendahara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Garut, Enjang Rusdiat, mantan Kepala BPKD Garut, Wowo Wibowo dan mantan anggota DPRD Garut dari Partai Golkar, Opie Firmansyah.

Terpisah, Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan, uang hasil sitaan kejaksaan tersebut akan digunakan untuk pembangunan. Uang tersebut kata Aceng,akan dimasukkan ke kas daerah dengan kode rekening pengasilan asli daerah.

"Uang rakyat ini akan kita kembalikan kepada rakyat dengan benar berupa kegiatan pembangunan, " katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan