Terungkapnya Terapi Sekretom Ilegal oleh Dokter Hewan di Magelang, Pasien dari Luar Negeri
Terapi sekretom ilegal yang dilakukan dokter hewan di Magelang digerebek BPOM. YHF ternyata sudah diperingatkan Dinkes berulang kali.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Praktik sekretom ilegal di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (25/8/2025).
Praktik itu dijalankan oleh dokter hewan, YHF (56) kepada manusia.
Melansir pom.go.id, produk sekretom merupakan salah satu produk biologi yang merupakan turunan dari sel punca atau stem cell.
Fungsi utama sekretom adalah regenerasi dan perbaikan jaringan, menjadikannya alternatif terapi untuk berbagai kondisi medis dan estetika.
Sekretom merupakan inovasi di bidang Kesehatan yang memungkinkan tubuh menjadi lebih bugar dan menunda penuaan.
Tak hanya itu, sekretom juga dapat membantu dalam proses penyembuhan dari berbagai penyakit seperti peradangan, kerusakan jaringan, dan penuaan kulit, melansir mitrakeluarga.com.
Penggerebekan ini dilakukan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.
YHF yang berprofesi sebagai dokter hewan sekaligus dosen Fakultas Kesehatan Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta itu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi dan pengobatan kepada manusia.
Produk sekretom yang digunakan sebagai terapi bagi pasien manusia itu dibuat sendiri oleh YHF dan belum memliki nomor izin edar (NIE) BPOM.
Produksi produk sekretom ilegal diduga dilakukan menggunakan fasilitas laboratorium di sebuah universitas di Yogyakarta.
Sebelum digerebek BPOM, YHF ternyata sudah diperingatkan berulang kali oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang.
Baca juga: Sosok Yuda Heru, Dokter Hewan Lakukan Sekretom ke Manusia: Dosen UGM, Terkenal hingga Luar Negeri
Pada 2023, Dinkes telah melakukan visitasi sekaligus memberikan peringatan agar YHF menghentikan aktivitas terapi sekretom yang dijalankannya.
Sebab, YHF merupakan dokter hewan, namun melakukan pengobatan pada manusia, sehingga menyalahi kewenangan klinis.
"Dari awal sebenarnya sudah kami sampaikan bahwa yang dilakukan itu ilegal. Yang pertama dilanggar adalah kewenangan klinis."
"Karena yang bersangkutan bukan tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang, Istikomah, Kamis (28/8/2025), dilansir TribunJogja.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.