Jumat, 29 Agustus 2025

Terungkapnya Terapi Sekretom Ilegal oleh Dokter Hewan di Magelang, Pasien dari Luar Negeri

Terapi sekretom ilegal yang dilakukan dokter hewan di Magelang digerebek BPOM. YHF ternyata sudah diperingatkan Dinkes berulang kali.

TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie
DOKTER HEWAN - Rumah milik dokter hewan berinisial YHF (56) di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, kini tampak lengang. Terapi sekretom ilegal yang dilakukan dokter hewan di Magelang digerebek BPOM. YHF ternyata sudah diperingatkan Dinkes berulang kali. 

TRIBUNNEWS.COM - Praktik sekretom ilegal di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (25/8/2025).

Praktik itu dijalankan oleh dokter hewan, YHF (56) kepada manusia.

Melansir pom.go.id, produk sekretom merupakan salah satu produk biologi yang merupakan turunan dari sel punca atau stem cell.

Fungsi utama sekretom adalah regenerasi dan perbaikan jaringan, menjadikannya alternatif terapi untuk berbagai kondisi medis dan estetika.

Sekretom merupakan inovasi di bidang Kesehatan yang memungkinkan tubuh menjadi lebih bugar dan menunda penuaan.

Tak hanya itu, sekretom juga dapat membantu dalam proses penyembuhan dari berbagai penyakit seperti peradangan, kerusakan jaringan, dan penuaan kulit, melansir mitrakeluarga.com.

Penggerebekan ini dilakukan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.

YHF yang berprofesi sebagai dokter hewan sekaligus dosen Fakultas Kesehatan Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta itu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi dan pengobatan kepada manusia.

Produk sekretom yang digunakan sebagai terapi bagi pasien manusia itu dibuat sendiri oleh YHF dan belum memliki nomor izin edar (NIE) BPOM.

Produksi produk sekretom ilegal diduga dilakukan menggunakan fasilitas laboratorium di sebuah universitas di Yogyakarta. 

Sebelum digerebek BPOM, YHF ternyata sudah diperingatkan berulang kali oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang.

Baca juga: Sosok Yuda Heru, Dokter Hewan Lakukan Sekretom ke Manusia: Dosen UGM, Terkenal hingga Luar Negeri

Pada 2023, Dinkes telah melakukan visitasi sekaligus memberikan peringatan agar YHF menghentikan aktivitas terapi sekretom yang dijalankannya.

Sebab, YHF merupakan dokter hewan, namun melakukan pengobatan pada manusia, sehingga menyalahi kewenangan klinis.

"Dari awal sebenarnya sudah kami sampaikan bahwa yang dilakukan itu ilegal. Yang pertama dilanggar adalah kewenangan klinis."

"Karena yang bersangkutan bukan tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang, Istikomah, Kamis (28/8/2025), dilansir TribunJogja.com.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan