Rabu, 15 Oktober 2025

Yusak Yaluwo Diangkat Kembali Sebagai Bupati Boven Digoel

Kemendagri mengeluarkan kepmen (keputusan menteri) tentang pemberhentian dan pengesahan Bupati Boven

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Yusak Yaluwo Diangkat Kembali Sebagai Bupati Boven Digoel
Ist
Bupati aktif Boven Digoel, Papua Barat, Yusak Yaluwo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendagri mengeluarkan kepmen (keputusan menteri) tentang pemberhentian dan pengesahan Bupati Boven Digoel. Terkait surat ini,  Mendagri resmi memberi restu kepada  Yusak Yaluwo untuk diangkat setelah terpilih kedua kalinya sebagai Bupati Boven Digoel meski Yusak, kini berstatus sebagai tersangka.

Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yusak sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dana APBD Boven Digoel. Yusak saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Surat kepmen Bupati Boven Digoel itu tertanggal 8 Oktober 2010, bernomor 131.91-792 Tahun 2010. Ditetapkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi dan ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen  Otonomi Daerah Kemendagri, Drs Ujang Sudirman MM.

Dalam Kepmen Mendagri pada butir ke empat dijelaskan, keputusan menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dikonfirmasi tribunnews, salah seorang pendiri Partai Demokrat, Hencky Luntungan membenarkan surat keputusan Kemendagri untuk melantik Bupati Boven Digoel sudah keluar.

"Jadi, tidak alasan untuk tidak melantik Bupati Boven Digoel Yusac Yaluwo untuk kembali menjadi bupati. Meski yang bersangkutan ada masalah hukum, namun secara politik, pemerintah sudah mengeluarkan surat agar Yusac Yaluwo dilantik sebagai bupati," kata Hencky, kepada tribunnews, Rabu (13/10/2010).

Ia kemudian berharap kepada institusi KPK, untuk bisa memberikan waktu kepada Yusac Yaluwo, dikeluarkan dari tahanan di LP Cipinang terlebih dahulu untuk dilantik sesuai keputusan mendagri.

"Yang kami harapkan, memohon kepada  KPK, memberi toleransi waktu kepada Pak Yusak Yaluwo agar bisa dilantik karena kembali terpilih sebagai Bupati Boven Digoel. Diberi ijin bebeberapa waktu,keluar dari LP Cipinang untuk dilantik," Luntungan menambahkan.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia Jimmy Palapa
menyarankan kepada DPRD Boven Digoel untuk mengajukan waktu kepada KPK agar dapat melantik Bupati Boven Digoel, Yusac Yaluwo.

"Saya menyarankan kepada DPRD Boven Digoel untruk mengajukan waktu ke KPK agar Bupati segera dilantik. Di Papua itu, selain  dilantik sebagai bupati, bupati terpilih juga sekaligus dilantik sebagai  kepala adat," kata Jimmy.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved