Rabu, 20 Agustus 2025

Pengungsi Merapi Dituduh Jarah Minuman Ringan

Polisi Tangkapi Pengungsi Merapi Usai Nonton Topik Pagi ANTV

Sudah kehilangan rumah dan harta benda akibat letusan Gunung Merapi, masih harus menghadapi kenyataan anggota keluarganya ditahan

Editor: Tjatur Wisanggeni
zoom-inlihat foto Polisi Tangkapi Pengungsi Merapi Usai Nonton Topik Pagi ANTV
TRIBUN JOGJA/Bramasto
Ny Wartinah, istri dari Nyoto Dorjosuwarno yang ditangkap polisi atas tuduhan pencurian usai mengkonsumsi dagangan milik tetangganya yang ditinggal mengungsi. Nyoto dan enam warga lainnya mengambil dagangan milik Maridi untuk dimakan karena kelelahan usai kerja bakti membersihkan abu Merapi.

"Bapak pesan supaya tidak usah terlalu sering menjenguk karena nanti justru banyak keluar biaya. Namun saya tak tega dan tidak tenang berada di pengusian ini selama Bapak masih berada dalam tahanan," katanya.

Permintaan agar para tersangka bisa ditangguhkan penahanannya bukan tidak pernah dilakukan. "Atas saran Pak Suroto, Kepala Desa Glagaharjo, kami keluarga tersangka yang ditahan menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan. Namun sampai sekarang tidak ada kabar beritanya," kata Ngatiman, kakak tersangka Suparno.

Nasib apes yang menimpa para tersangka baru terungkap ke permukaan ketika ada yang memberi informasi kepada Tim SAR Klaten, pimpinan Indriarto SH, Sabtu (4/12/2010).

"Kami terkejut setelah mengetahui cerita dari keluarga tersangka dan Pak Maridi sebagai pemilik toko. Kasus ini mirip kisah Nenek Minah yang dituduh mencuri enam kakao dan orang yang dituduh mencuri dua semangka," kata Indriarto.

Tim SAR Klaten langsung memberi bantuan hukum kepada para tersangka dengan melibatkan advokat dari Klaten, Dina Nurmalawati SH. "Kami akan memberi bantuan hukum secara prodeo (cuma-cuma). Mereka ini kan korban Gunung Merapi yang sebagian besar di antaranya sudah tidak mempunyai apa-apa lagi," kata Dina. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan