Kamis, 21 Mei 2026

Gubernur Kalteng: Masalah Prof Tamrin Sudah Selesai

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Tamrin Amal Tomagola, akhirnya diadili dan dinyatakan bersalah

Tayang:
Editor: Dahlan Dahi
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA- Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Tamrin Amal Tomagola, akhirnya diadili dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Sidang Adat Dayak dalam sidang adat di Betang Tingang Nganderang, Palangkaraya, Kalteng, Sabtu (22/1).

Gubernur Kalteng, Teras Narang, mengatakan masalah yang melilit Prof Thamrin dengan demikian sudah selesai, demikian laporan Tribun Pontianak (Tribunnews.com Network).

Majelis Sidang Adat Dayak yang dipimpin Lewis KDR menjatuhkan putusan berisi enam poin dalam sidang Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu, atau memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian dan rekonsiliasi ke arah yang lebih baik.

Sidang terbuka berlangsung sekitar dua jam, dan dihadiri lebih seribu orang, termasuk belasan kerabat dan istri Prof Tamrin. Poin pertama putusan Majelis Sidang Adat Dayak, Tamrin harus meminta maaf kepada masyarakat Dayak yang disampaikan di depan sidang majelis adat.

Kedua, Tamrin yang dinilai sebagai pelanggar adat harus memenuhi singer (denda) dengan menyerahkan lima pikul garantung (gong). Ketiga, pelanggar harus menanggung biaya penyelenggaran acara sebesar Rp 77.777.700 yang dilakukan sesudah sidang selesai.

Keempat, majelis memerintahkan pelanggar adat mencabut kesaksiannya yang dinyatakan di depan Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus video porno Nazriel Irham (Ariel). Kelima, pelanggar harus memusnahkan hasil penelitian yang menyangkut penghinaan dan pelecehan terhadap masyarakat Dayak.

Poin terakhir, keputusan sidang bersifat final dan mengikat. Menanggapi putusan itu, Prof Tamrin menyatakan memahami dan mengerti, serta bersedia menerima segala risikonya. Tamrin juga menyanggupi dan membayar denda adat.

"Saya dengan ini menyatakan penyesalan sedalam-dalamnya dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Dayak dan Dewan Adat Masyarakat Dayak, karena saya melakukan kesalahan penistaan terhadap masyarakat dan adat Dayak. Saya akan mencabut semua pernyataan saya yang mendorong pada penistaan itu," kata Tamrin di depan majelis.

Selain majelis hakim dan pelanggar, sidang disaksikan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras Narang dengan pakaian kebesaran, Temanggung Bajela Bulau (kasta tertinggi suku Dayak).

Selain itu disaksikan Deputi Presiden MADN dari empat provinsi di Kalimantan, Ketua Dewan Adat Dayak dari empat provinsi dan luar Kalimantan, serta tim penuntut pelanggaran. Istri Prof Tamrin, Siti Hidayati dan belasan aktivis Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika turut  menyaksikan jalannya sidang.

Polemik penghinaan dan penistaan Suku Dayak pun berakhir. Ribuan warga yang menyaksikan sidang, tak semua bisa masuk ke rumah betang. Yang diperbolehkan masuk, hanya tokoh-tokoh adat Dayak, Muspida setempat, anggota mejelis hakim adat, penuntut pelanggaran adat, perwakilan tokoh Dayak Kaltim, Kalbar, Kalsel dan Kalteng, serta pers.


Penuntut Puas
Warga yang menyaksikan sidang melalui televisi, sempat meneriaki Prof Thamrin saat memasuki rumah betang. Betindak sebagai majelis hakim adat enam orang anggota dan satu hakim ketua. Sedangkan penuntut hukum adat enam orang, dua penitera atau pencatat persidangan serta empat deputi MADN Kalteng, Kalsel, Kaltim dan Kalbar yang duduk di atas podium persidangan.

Terdakwa Tamrin duduk di kursi pesakitan di bawah podium berhadapan dengan majelis hakim adat Dayak, membelakangi tamu. Suasana persidangan adat Dayak mirip pelaksanaan persidangan umum yang lazim digelar pengadilan negeri. Bedanya, terdakwa tidak didampingi pengacara. Usai diadili, Tamrin menjalani ritual adat Dayak. Yaitu, berupa penyerahan garantung dan tapung tawar sebagai tanda sengketa atau penghinaan terhadap suku Dayak tuntas.

"Semua putusan sidang saya laksanakan dengan ikhlas, karena tujuan saya datang ke Palangka Raya memang untuk meminta maaf dan menyelesaikan masalah yang saya hadapi," katanya.

Penuntut pelanggaran hukum adat Dayak, Guntur Talajan menyatakan puas. Apalagi semua putusan majelis telah dieksekusi pelanggar adat sepenuhnya."Sesuai pernyataan pelanggar adat, dia menerima sepenuhnya sanksi yang diberikan. Saya kira ini sudah tuntas," tegas Guntur.

Ritual diakhiri penyembelihan hewan, sapi, kambing, kerbau di halaman rumah betang. Presiden MADN, Teras Narang berharap kejadian serupa tak terulang. Menurut Teras, pernyataan Prof Tamrin yang bertindak sebagai saksi ahli dalam persidangan Ariel sangat melukai harkat dan martabat masyarakat Dayak, sebagai warga negara dan komunitas suku Dayak Kalimantan.

MADN sebagai organisasi tertinggi yang menaungi seluruh masyarakat adat Dayak dalam bingkai NKRI berkewajiban menjaga harkat dan martabat suku Dayak. "Kita harus mengakui semua komunitas memiliki nilai, budaya dan norma tersendiri berikut sanksi, apabila norma itu tidak dipatuhi, sehingga dapat dibedakan dengan komunitas adat lainya. Ini harus dipertahankan warga Dayak," kata Teras.

Teras yang juga Gubernur Kalteng menyatakan senang Tamrin mau mengakui semua kesalahannya. "Masalah ini selesai. Saya berharap tidak ada kasus serupa di kemudian hari, kita semua saudara," tegasnya.

Deputi MADN Perwakilan Kalbar, Makarius Sintong mengungkapkan, persidangan adat Dayak yang digelar MADN Kalteng, tidak disetujui Dewan Adat Dayak Kalbar yang menghendaki penghinaan terhadap suku Dayak juga dituntut melalui hukum positif atau hukum nasional.

"Bagi kami yang tergabung dalam MADN Kalbar tak mempermasalahkan, jika peradilan saudara Tamrin hanya dengan pelaksanaan hukum adat semata. Tetapi Dewan Adat Kalbar menghendaki tuntutan dilakukan melalui jalur hukum positif," kata Makarius.

Menurut Makarius, dalam memecahkan permasalahan masalah adat selayaknya yang diberlakukan hukum adat. Oleh karena, sebagai satu tujuan pendirian MADN, menggali, melestarikan dan menegakkan adat istiadat dan hukum adat.

"Apalagi pelanggar adat sudah minta maaf dan mau melaksanakan semua sanksi adat yang telah diberikan oleh majelis hakim adat, tentunya ini juga harus kita terima dan hargai. Kenapa kita tidak memafkannya," tegas Makarius.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved