Pelaku Penabrak Lima Remaja Tewas Mulai Disidangkan
TRIBUNNEWS.COM - Robert Chandra (20) tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan lima remaja menjalani sidang perdana di PN Makassar
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Robert Chandra (20) yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan lima remaja di depan Monumen Mandala Makassar beberapa bulan lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (31/5/2011).
Mereka yang meninggal dalam insiden kecelakaan maut itu masing-masing masih berusia belasan tahun yaitu Akbar Baharuddin, Upi, Arfandi Anwar, Himawa Giyandi, dan Nita. Kelimanya adalah masih berstatus pelajar di berbagai sekolah menengah pertama di Makassar.
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Isjuaedi kepada Tribun membenarkan adanya persidngan perdana yang mendudukkan Robert pelaku penabrakan remaja hingga tewas itu.
"Sesuai jadwal yang ditentukan memang hari ini beliau jalani sidang perdana," terang Isjuaedi kepada Tribun.
Robert ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga berujung kematian lima warga setempat.
Akibat insiden tersebut terdakwa dijerat sesuai undanga-undang yang diatur dalam pasal 311 ayat 5 undang-undang lalu lintas dan anggkutan jalan. Selain itu jeratan pasal yang akan membelit Robert adalah pada pasal 311 ayat 2 dan pasal 310 ayat 3 tentan kelalaian mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan luka terhadap orang lain dengan ancaman 12 tahun penjara.