Edwin Syok Dihukum Mati
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati terhadap Edwin Rahadi (38), yang menjadi terdakwa dalam beberapa kasus, seperti pembunuhan
Laporan Tim Liputan Tribun Pontianak
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati terhadap Edwin Rahadi (38), yang menjadi terdakwa dalam beberapa kasus, seperti pembunuhan Uray Qori, memproduksi narkoba, kepemilikan senjata api, dan penganiayaan anak.
Petikan putusan kasasi MA bernomor 1083 K/PID/2011 tertanggal 21 Juni 2011 dengan hakim ketua Artidjo Alkotsar dan hakim anggota Mariana Sondang Panjaitan itu sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Pontianak sejak 19 Juli 2011.
Putusan kasasi MA tersebut lebih berat ketimbang putusan PN Pontianak (3 Desember 2010) dan Pengadilan Tinggi Kalbar (9 Maret 2011), yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Edwin yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pontianak mengetahui putusan MA tersebut, Jumat (22/7/2011) siang sekitar pukul 11.00 WIB, saat dibesuk oleh pengacaranya, Effendy Y.
"Edwin syok. Dia tak menyangka MA menjatuhkan pidana mati," kata Effendy yang dihubungi Tribun, Jumat malam.
Sementara itu, Uray Iskandar, ayah Qori, terkejut saat mendapat informasi dari Tribun, Jumat malam, mengenai hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Edwin.
"Rupanya ini jawaban dari mimpi-mimpi saya. Pantaslah ada yang berbeda pada hari-hari sebelumnya," kata Iskandar yang dihubungi melalui telepon selulernya berada di Tebas, Kabupaten Sambas.
Ia mengakui, setelah mengetahui hukuman mati yang dijatuhkan MA tersebut, muncul rasa kasihan terhadap Edwin.
"Bagaimanapun, dia juga manusia dan pernah dekat dengan anak saya. Cuma takdir yang berbicara lain," katanya demngan suara lirih.
Kasus yang membelit Edwin ini bermula dari ditemukannya sesosok mayat di danau eks PETI, Kecamatan Mandor, Kabupaten Pontianak, pada 4 April 2010. Mayat itu belakangan diidentifikasi sebagai Uray Qori, pacar Edwin Rahadi.
Polisi kemudian menangkap Edwin dan sejumlah orang yang diduga membantu pembunuhan terhadap Qori, yakni Agil, Wina, Herman, Teguh, Reza, dan Fitri.
Pada perkembangannya kemudian, polisi juga menemukan pabrik shabu di kediaman Edwin di Jl Suprapto VII dan Jl Adisucipto 264 Pontianak. Juga ditemukan senjata api, serta uang palsu.
Edwin mulai menjalani persidangan di PN Pontianak pada 27 Juli 2010, hingga dijatuhi vonis seumur hidup dan denda Rp 2 miliar pada 3 Desember 2010.
Mimpikan Qori
Iskandar menceritakan, dalam beberapa hari terakhir ia didatangi putrinya saat tidur malam. Qori sering mengatakan,