Senin, 8 Juni 2026

Edwin Syok Dihukum Mati

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati terhadap Edwin Rahadi (38), yang menjadi terdakwa dalam beberapa kasus, seperti pembunuhan

Tayang:

Ia mengatakan, putusan MA itu sudah berkekuatan hukum, tinggal kejaksaan yang mengambil langkah. "PK sebetulnya tak menghilangkan vonis. Jaksa sudah bisa melakukan eksekusi atas putusan MA itu," katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pontianak Dedy Koerniawan, ketika dihubungi Tribun mengatakan, pihaknya masih menunggu upaya yang akan dilakukan oleh terpidana mati Edwin.

"Putusan saya terima Selasa. Putusan lengkap saya terima dari pengadilan. Pengadilan negeri kirim langsung ke kejaksaan. Dari pengadilan sudah memberitahukan ke terdakwa. Dia (Edwin-Red) masih punya hak lagi yakni mengajukan PK. Kita masih menunggu jawaban dari terdakwa," ujar Dedy.

Ia mengatakan, ada upaya hukum luar biasa yang disa digunakan terpidana mati, yakni PK atau grasi. "Jika memiliki bukti-bukti yang meringankan dia bisa ajukan PK. Tapi kalau tidak dia mungkin mengajukan grasi," katanya.

Dedy mengatakan, sejak kasus itu bergulir, Kejari Pontianak meyakini kasus pembunuhan dan kejahatan lainnya yang dilakukan Edwin terbukti.

"Kita sudah yakin perkara itu terbukti. Karena perkara terbukti, kita meyakini hukuman yang tetap adalah mati. Karena hukumannya seumur hidup, makanya kita ambil upaya kasasi," katanya.

Kasi Pidum mengatakan, meski ia tak menangai kasus itu sejak awal, namun jajaran Kejari Pontianak optimistis jika hukuman matilah yang mencerminkan keadilan atas kejahatan yang dilakukan Edwin.

"Saat saya masuk ada beberapa perkara yakni pembunuhan berencana, narkotika, senjata api dan perlindungan anak. Ada perkara yang tidak sempat naik yakni kepemilikan uang palsu. Waktu itu putusan pengadilan seumur hidup, jadi tidak mungkin lagi dinaikkan," jelasnya.

Edwin Kaget
Keluarnya petikan putusan dari MA yang menolak permohonan kasasi Edwin dan mengabulkan kasasi Kejari Pontianak serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalbar, membuat terpidana mati Edwin syok.

"Dia kaget. Memang itu di luar perkiraan dia. Kita selaku penasihat hukum juga tidak memperkirakan itu, walaupun ancaman hukumannya ada. Pidana mati itu sendiri di banyak negara sudah tidak dipergunakan," ujar Effendy Y selaku kuasa kukum Edwin, saat dihubungi Tribun, Jumat malam.

Effendy menemui kliennya yang kini menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Pontianak pada Jumat siang sekitar pukul 11.00 WIB. Edwin begitu kaget dengan putusan MA tersebut.

"Secara pribadi dia keberatan. Apa yang dituduhkan kepada dia sangat tidak disetujuinya. Makanya sejak awal dilakukan banding," katanya.

Effendy mengatakan, ia dan kliennya baru menerima dua lembar petikan putusan MA itu. "Sebenarnya kita belum bisa berkomentar banyak, sebab putusannya belum kita dapatkan. Apa yang menjadi pertimbangan hakim MA menjatuhkan vonis mati belum kita ketahui," katanya.

"Pada dasarnya, terhadap hukuman mati itu sendiri, kita keberatan. Aku masih menunggu salinan resmi putusan itu. Mungkin Senin dikirim dan Selasa kita terima," jelasnya.

Beberapa kali Effendy mengatakan belum mengetahui apa yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi hakim sehingga memvonis mati Edwin. Keluarga Edwin, katanya, mungkin belum mengetahui prihal putusan itu.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved