HUT RI
59 Napi Bebas di Sumatera Barat
Sebanyak 59 narapidana di Sumbar bebas pada HUT RI ke-66, setelah mendapat remisi umum dari Kementrian Hukum dan HAM RI
Editor:
Harismanto
Laporan Fernando, Kontributor Wartawan Tribunnews.com di Sumatera Barat
TRIBUNNES.COM, PADANG - Sebanyak 59 narapidana (napi) di Sumatera Barat (Sumbar) bebas pada HUT RI ke-66, setelah mendapat remisi umum dari Kementrian Hukum dan HAM RI.
"Ada 59 napi yang bebas pada HUT RI tahun ini," kata Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM RI Sumarni Alam, seusai penyerahan remisi kepada narapidana di Sumbar di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Muaro Rabu (17/8/2011).
Mereka yang mendapat remisi, katanya, sudah menjalani masa hukuman lebih dari 6 bulan, serta yang dinilai berjasa bagi negara. Pada tahun ini, ungkapnya, ada 1.168 napi yang diusulkan untuk mendapat remisi, namun yang disetujui hanya 1.160.
"Sebanyak 963 napi mendapat remisi umum, 904 napi mendapat remisi umum sebagian dan 59 napi yang bebas langsung hari ini," ungkap Sumarni.
Khusus pidana kasus narkoba, korupsi, terorisme dan kejahatan transnasional lainnya, katanya, telah diusulkan pada Dirjen Pemasyarakatan untuk mendapat remisi sebanyak 197 napi, yakni narkoba 191 napi, kasus korupsi 5 napi dan ilegal loging 1 orang.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengimbau agar masyarakat bisa menerima para narapidana yang bebas hari ini. (*)