Minggu, 31 Agustus 2025

Keluarga Korban Pembunuhan Kejar Pelaku di Pengadilan

Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap petugas keamanan.

Editor: Paulus Burin
zoom-inlihat foto Keluarga Korban Pembunuhan Kejar Pelaku di Pengadilan
IST
Ilustrasi pengeroyokan

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel  kembali menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap petugas keamanan di Perumahan Green Apple Abdurrahman, Selasa (4/10/2011) siang.

Usai persidangan, puluhan keluarga korban  mencoba mengejar kedua terdakwa. Namun usaha ini dihalang-halangi oleh petugas keamanan. Mereka bahkan mengejar sampai ruang tahanan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Amriani, menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan.  Masing-masing adalah Mustari, Indar dan Haris. Ketiganya  memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim. Mereka memojokkan kedua tersangka Andi Tahir dan Ray Rustam.

Indar salah satunya, mengungkapkan bahwa korban Abdurrahman sempat mengatakan bahwa Andi yang menikam dirinya pada kejadian malam itu.
Sementara Haris menyebutkan bahwa sebelum terjadi pengeroyokan dan penikaman tersebut, terdakwa dan beberapa rekan melakukan penyerangan terhadap korban.

Adapun  Mustari mengatakan bahwa sebelum menyerang, kedua terdakwa sempat ditegur karena melanggar jalan jalur masuk pintu perumahan Green Apple, tempat Abdurrahman dinas jaga.

Namun terdakwa Andi, membantah keterangan saksi. Menurutnya, yang melakukan penikaman adalah Ray, bukan dirinya.
Saat persidangan berlangsung, beberapa keluarga korban terlihat tidak henti-hentinya meneteskan air mata.

Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amriani, mendakwa pelaku Andi Thahir dan  Ray Dian Rustam dengan pasal 170 junto 338 tentang pengeroyokan dan pembunuhan.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 junto 338 tentang pengeroyokan dan pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Amriani dalam dakwaannya.

Kasus ini terjadi Juli 2011 lalu. Saat itu Abdurrahman yang bekerja sebagai petugas keamanan di Perumahan Green Apple, tewas dikeroyok oleh dua pelaku, Andi Thahir dan  Ray Dian Rustam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku nekat mengeroyok korban, karena tersinggung karena ditegur dan menyimpan dendam terhadap korban.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan