Rabu, 5 November 2025

Hakim Yogya Dipecat MA Karena Minta Servis Tarian Telanjang

Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto SH, dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung (MKH MA)

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Hakim Yogya Dipecat MA Karena Minta Servis Tarian Telanjang
net
Ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Iwan Al Khasni

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto SH, dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung (MKH MA) dari jabatannya. Ia melanggar kode etik karena meminta dan menerima tiket pesawat dari keluarga dan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi di Kupang, serta meminta disediakan striptease alias tarian telanjang.

Kabar pemecatan tersebut disambut baik oleh Tri Wahyu, direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Tribun Jogja, Selasa (22/11) malam. "Majelis Kehormatan Hakim sore tadi di Jakarta memutuskan sanksi terhadap hakim PN Yogyakarta Dwi Djanuwanto, pemberhentian tidak hormat sebagai hakim melalui keputusan nomor MKH 3/XI/2011," katanya.

Di Jakarta, Ketua MKH perkara Dwi Djanuwanto, Abbas Said, menjelaskan bahwa Dwi yang mantan hakim PN Kupang tersebut terbukti melanggar kode etik karena meminta dan menerima tiket pesawat dari keluarga dan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kupang, yaitu Muhammad Ali Arifin, kepala Subdin Prasaran Jalan Dinas PU Nusa Tenggara Timur (NTT).

"(Ada) keterangan saksi-saksi, foto kopi tiket pesawat, dan kuitansi pembelian tiket, yang ditandatangani oleh hakim terlapor," ujar Abbas.

Bukti lainnya adalah pesan singkat (SMS) yang dikirimkan Dwi Djanuwanto ke kuasa hukum Muhammad Ali Arifin, Petrus Balaitona,yang berisi permintaan diservis penari telanjang. Selain itu, pertimbangan yang dipakai oleh MKH untuk menjatuhkan sanksi adalah Dwi sudah pernah dijatuhi sanksi oleh MA saat ia menjadi hakim di PN Surabaya.

Karena itu, Dwi dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat. Dalam menjatuhkan sanksi tersebut MKH berpedoman kepada Kode Etik dan Perilaku Hakim serta UU Nomor 3 tahun 2009 tentang MA.

Abbas menjelaskan, putusan yang dikeluarkan oleh MKH merupakan putusan tingkat terakhir dan bersifat mengikat.

Selain memberhentikan Dwi Djanuwanto, MKH juga menjatuhkan sanksi kepada Dainuri SH, hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh. Bedanya, Dainuri diberhentikan secara hormat sebagai hakim.

MKH untuk kasus Dainuri, yang diketuai Hakim Agung Imam Soebechi, menilai Dainuri telah bersalah melanggar kode etik perilaku hakim, yaitu menyempurnakan surat laporan pihak yang perkaranya ia tangani.

"Dalam sidang MKH, hakim terlapor telah mengakui perbuatannya, menyempurnakan surat laporan Evi Kuswari menggugat cerai suaminya, dan dia menjadi hakim anggota perkara tersebut. Hakim terlapor melakukan hubungan bermesraan, dan menggosok punggung Evi yang telanjang bulat di suatu hotel," katanya.

Adapun Dwi Djanuwanto SH yang ditemui selepas sidang MKH menampik kebenaran seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. "Itu tidak benar," serunya.

Sedangkan Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, Tri Wahyu, menyatakan mendukung putusan MKH untuk hakim Dwi Djanuwanto. Apalagi, katanya, hakim Dwi punya rekam jejak buruk yaitu bertindak tidak independen dan tak profesional saat menjadi hakim ketua kasus Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) yang berujung pada pembebasan tiga terdakwa kasus LOS.

"Sekarang jaksa sedang kasasi ke MA. Kami mendesak ketua Pengadilan Negeri di Yogyakarta dan Pengadilan Tinggi DIY sebagai momentum pembersihan hakim korup dan bermasalah demi peradilan bersih dan berkeadilan," katanya. (M Iwan Al Khasni)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved