Warga Pelabuhanratu, Jampang, dan Surade Kini Tak Perlu ke Kantor Imigrasi untuk Urus Paspor
Layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi ini menjadi langkah konkret dalam memperluas akses pelayanan publik
Ringkasan Berita:
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi resmi membuka layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi.
- Layanan ini diresmikan oleh Kepala Imigrasi Sukabumi bersama Sekda dan Kepala DPMPTSP.
- Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor dengan kuota 15 pemohon daring dan 5 pemohon Ramah HAM per hari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi resmi membuka Layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.
Layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi ini menjadi langkah konkret dalam memperluas akses pelayanan publik, khususnya layanan paspor bagi masyarakat di wilayah Selatan Kabupaten Sukabumi.
Acara peresmian diawali dengan sambutan dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas hadirnya layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi.
Dirinya berharap kehadiran Imigrasi Sukabumi dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah dan instansi pemerintah lainnya untuk turut membuka pelayanan di MPP Kabupaten Sukabumi.
Peresmian ini adalah langkah memperluas akses pelayanan publik, khususnya layanan paspor bagi masyarakat di wilayah Selatan Kabupaten Sukabumi.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Imigrasi Sukabumi yang bergabung dalam Mal Pelayana Publik Kabupaten Sukabumi. Semoga ke depan semakin banyak instansi yang ikut aktif memberikan pelayanan di tempat ini demi kemudahan masyarakat,” ujar Dede Rukaya.
Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan melalui Direkorat jenderal Imigrasi terus berkomitmen untuk menghadirkan palayanan keimigrasian yang mudah dijangkau oleh Masyarakat salah satunya layanan keimigrasian yang dibuka di MPP Kabupaten Sukabumi yang berfokus pada penerbitan paspor.
Menurutnya, kehadiran layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, terutama yang berada di wilayah Pelabuhanratu, Jampang, dan Surade, dalam mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus datang langsung ke kantor Imigrasi Sukabumi.
“Dengan adanya layanan ini, masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi bagian selatan tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor imigrasi. Tentunya dalam hal ini kita mengangkat kearifan lokal sebagai manifestasi kedekatan dengan masyarakat. Ini bentuk komitmen kami menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat,” ungkap Henki.
Acara juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, yang hadir mewakili Bupati Sukabumi.
Dalam sambutannya, Ade menyampaikan permohonan maaf karena Bupati tidak dapat hadir karena agenda siaga bencana bersama Kapolres Sukabumi.
Dirinya menegaskan bahwa peluncuran layanan Imigrasi di MPP Kabupaten Sukabumi, merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik.
“Ini adalah langkah nyata dari pemerintah untuk terus mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegas Ade.
| Banjir Bandang di Cisolok Sukabumi: Ratusan Rumah Terendam, Jembatan Desa Terputus |
|
|---|
| Kantor Imigrasi Bekasi Maksimalkan Layanan Paspor dengan Inovasi Waktu dan Lokasi |
|
|---|
| PNBP Keimigrasian 2025 Naik 17,57 Persen, Mencapai Rp8,3 Triliun |
|
|---|
| Transformasi Digital Dongkrak PNBP Imigrasi Jadi Rp8,3 Triliun hingga Oktober 2025 |
|
|---|
| Shandy Aulia Pakai MUA untuk Foto Paspor dan Visa Terbaru: Hasil Tidak Mengecewakan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.