Penembakan di Aceh
Polda Sumut Intensifkan Razia di Perbatasan Medan-Aceh
Penembakan misterius di Aceh dan tertangkapnya dua warga Aceh di Langkat membuat Polda Sumut meningkatkan patroli di perbatasan
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Medan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penembakan misterius di Aceh dan tertangkapnya dua warga Aceh di Langkat membuat Polda Sumut meningkatkan patroli di perbatasan dua provinsi tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso mengatakan, Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro memerintahkan setiap polres di perbatasan melakukan peningkatan giat patroli dan razia.
Ia juga memerintahkan giat intelijen dengan sasaran senjata api, senjata tajam, narkoba, dan para pelaku penembakan di Aceh, yang kemungkinan melarikan diri atau bersembunyi di Sumut.
"Wilayah Sumut yang berbatasan dengan Aceh, yaitu Polres Langkat, Polres Tanah Karo, Polres Dairi, dan Polresta Pakpak Bharat," kata Heru kepada Tribun melalui telepon, Minggu (8/1/2012).
Menurut Heru, pengetatan di wilayah perbatasan, pihaknya tidak berkoordinas secara khusus dengan Polda Aceh.
"Polda Sumut sifatnya antisipasi. Sebab, ada kejadian di sana (Aceh), maka polres di wilayah perbatasan harus meningkatkan giat tadi," katanya.
Mantan Wadir Lantas Polda Sumut ini menambahkan, giat di wilayah perbatasan itu akan berlangsung secara terus-menerus, hingga suasana benar-benar kondusif.
Apalagi, tambah Heru, Provinsi Aceh sebentar lagi akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Kita mohon maaf pada masyarakat pengguna jalan terkait giat razia ini. Kita akan lakukan penggeledahan, ini demi situasi kondusif bersama," ujar Heru.
Bawa Senjata Api
Tiga warga Aceh yang membawa senjata api (senpi) tanpa izin dan tertangkap petugas lalu lintas saat razia di Pasar IV, Kecamatan Hinai, Langkat, Minggu (8/1/2012) pagi diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut.
Dua di antaranya harus ditahan, dan seorang lagi dipulangkan karena diduga tidak mengetahui kasus tersebut.
"Mereka diserahkan Polres Langkat ke Dit Reskrimum Polda Sumut, untuk melakukan pengembangan," ujar Heru.
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan asal dan izin senpi tersebut, Wahyudi (33), penduduk Dusun Setia, Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pemilik senpi FN Tanfoglio buatan Italia No AB 20861 Cal 9x19 MM berikut 11 butir peluru, dan Syaiful Amri (39) penduduk Dusun Bahagia, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pemilik senpi FN No 411279 beserta tujuh butir peluru, harus ditahan untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Sedangkan M Husein (35), penduduk Desa Medang Ara, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, dilepas karena tidak mengetahui soal kepemilikan senpi.